Selain Suparman, KPK Juga Tahan Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus

Selain Suparman, KPK Juga Tahan Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus
Mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus saat keluar dari gedung KPK mengenakan rompi
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Rokan Hulu Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, Selasa (7/6/2016). Kedua tersangka suap RAPBD Riau ini akan mendekam di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. "Mereka ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan, terhitung hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. 
 
Setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Suparman keluar lebih dulu dibanding Firdaus. Saat keluar, ia menggunakan rompi tahanan. Ia masuk ke mobil tahanan dengan diantar kuasa hukumnya. "Saya taat hukum dan saya tidak mau mencari kambing hitam," ujar dia sebelum masuk mobil.
 
Pada malam harinya, giliran Firdaus yang keluar. Ia juga mengenakan rompi tahanan. Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 itu tak banyak komentar. "Saya serahkan kepada lawyer saya," ucapnya seperti dilansir Tempo.co.
 
Razman Nasution, kuasa hukum Firdaus dan Suparman, mengatakan pihaknya meminta proses persidangan kliennya dilakukan di Jakarta. Sebab, ia khawatir terhadap proses peradilan tindak pidana di daerah. "Kami belajar dari kasus Bengkulu," ujarnya.
 
Selain itu, Razman khawatir penyelesaian kasus ini terpotong-potong. Ia mempertanyakan alasan hingga kini Kepala Sub-Bagian Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Riau Suwarno dan mantan Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Riau Wan Amir Firdaus belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kata Razman, Amir diduga kuat memberikan duit kepada Suwarno.
 
Selanjutnya, Razman menyebutkan nama mantan anggota DPRD, Ricky Hariansyah. Menurut dia, Ricky juga menerima uang. Namun saat ini Ricky juga tidak ditetapkan sebagai tersangka. "Artinya, kalau ini dibiarkan begitu saja, akan terpotong-potong kasusnya," tuturnya.
 
Penetapan tersangka terhadap Suparman dan Johar merupakan hasil pengembangan kasus yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, dan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga turut menerima suap.
 
Suparman dan Johar dikenai Pasal 12-a atau 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (max/tmp)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri