Kemenpora Salahkan Proyek Hambalang, Wasekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya Meradang

Kemenpora Salahkan Proyek Hambalang, Wasekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya Meradang
Ilustrasi

JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) salahkan proyek Hambalang atas status disclaimer yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Penilaian (LHP) 2015. Sontak, Wasekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya meradang atas sikap Kemenpora itu.

"Pernyataan Kemenpora yang mengatakan 'perhitungan saldo aset' P3SON Hambalang adalah penyebab 'disclaimer'-nya hasil audit BPK RI tahun 2015, adalah sikap spontan menutupi rasa malu dan ketidakpahaman masalah," kata Teuku Rifky dalam pesan singkat, Selasa (7/6/2016) seperti dilansir merdekacom.

Diketahui, dalam kasus Hambalang, sejumlah elite Partai Demokrat terseret kasus korupsi. Seperti mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendum Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Rifky yang juga Ketua Komisi X DPR ini menjelaskan, faktanya dengan kondisi kelengkapan dokumen dan saldo aset yang sama, pada tahun 2014 Kemenpora saat itu mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Sementara Kemenpora saat ini diganjar hasil audit terendah, yaitu 'disclaimer'. 

"Kami mendesak Menpora untuk konstruktif dalam menyikapi hasil audit ini," ucap Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR ini.

Riefky meminta Kemenpora sebaiknya segera melakukan pembenahan internal dalam pengelolaan keuangan negara. Ketimbang harus menyalahkan proyek yang dibangun pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. 

Khususnya, kata dia, dalam 'Proses Pengadaan Barang/Jasa serta Mekanisme Pembayaran' yang sesuai standar sistem akuntasi dan peraturan perundang-undangan.

Dalam website Kemenpora.go.id, Kemenpora sebelumnya memberikan tanggapan atas status disclaimer yang didapat dari BPK. Kemenpora mengakui bahwa sebelumnya sempat mendapat surat dari BPK tertanggal 3 Mei 2016.

Dalam surat itu disebutkan bahwa BPK telah menemukan adanya permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Kemenpora, antara lain saldo asset tetap konstruksi dalam pengerjaan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan bantuan yang masih dalam proses pertanggungjawaban oleh penerima bantuan.

"Khusus mengenai aset P3SON Hambalang, perhitungan Saldo Aset Tetap Konstruksi tahun 2015 tidak dapat kami lakukan, karena seluruh dokumen terkait masih disita KPK sejak tahun 2012 dan masih dalam persoalan hukum," tulis Kemenpora.

Kemenpora mengakui munculnya persoalan P3SON Hambalang tersebut di luar dugaan dan mengejutkan. Proyek yang menjerat Andi Malarangeng itu baru diketahui kedudukan hukumnya setelah KPK mengirimkan surat kepada Menpora tertanggal 27 Juli 2015.

Inti surat itu, Kemenpora diizinkan untuk melanjutkan P3SON Hambalang dengan syarat harus ada kajian dan audit khusus tentang masalah konstruksi bangunannya dari lembaga yang berkompeten.

"Sehingga Kemenpora juga baru bersikap lebih pro aktif setelah ada kepastian sesuai hasil Sidang Kabinet Terbatas tanggal 2 Mei 2016 yang di antaranya menyebutkan Presiden telah mempertimbangkan agar P3SON Hambalang untuk dilanjutkan usai menerima paparan dari Menteri PU PERA Basuki Hadimulyono," tulis Kemenpora. (das/mdk)


Berita Lainnya

Index
Galeri