Tersangka Cabut Gugatan Prapid, Kajari Kota Mojokerto Minta Kembalikan Seluruh Kerugian Negara

Tersangka Cabut Gugatan Prapid, Kajari Kota Mojokerto Minta Kembalikan Seluruh Kerugian Negara

Mojokerto -Tersangka Miza Fahlevy Ismail melalui Kuasa Hukumnya, Sholeh dan Partners, mencabut gugatan Pra Peradilan (Prapid) yang sebelumnya diajukannya ke Pengadilian Negeri Mojokerto. 

Sidang perdana Prapid digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (13/02/2023), dengan agenda pembacaan dan penyampaian permohonan praperadilan dari Pemohon Praperadilan melalui kuasa hukumnya yakni Sholeh dan Partners, dilanjutkan dengan pembacaan dan penyampaian jawaban praperadilan dari Termohon Praperadilan. 

Setelah Hakim Tunggal membuka sidang praperadilan, secera mengejutkan kuasa hukum Pemohon Prapid menyampaikan bahwa permohonan praperadilan dari kuasa hukum pemohon prapid dicabut dengan alasan bahwa pemohon prapid mau fokus kepada persidangan pokok perkara. 

Sehingga atas permohonan pencabutan tersebut, akhirnya Hakim Tunggal mengeluarkan penetapan bahwa permohonan pencabutan prapid dari Pemohon prapid diterima, dan menyatakan agar permohonan prapid dari Pemohon Prapid dicoret dari register perkara.

Bahwa Pemohon Prapid pada Kamis 9 Februari 2023 juga telah menitipkan uang sejumlah Rp 253.000.000, kepada Termohon Prapid sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan Negara, akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Prapid. 

Keputusan tersangka mencabut gugatannya, ditanggapi dingin oleh Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman. Ia menegaskan, para tersangka harus mengembalikan seluruh kerugian negara pada kasus dugaan korupsi CSR Bank BNI Mojokerto tersebut. 

"Mereka (tersangka,red) harus mengembalikan kerugian seluruhnya," ucapnya singkat.


Berita Lainnya

Index
Galeri