PPP Ogah Campuri Pemberatan Hukuman Korupsi Suryadharma Ali

PPP Ogah Campuri Pemberatan Hukuman Korupsi Suryadharma Ali
Suryadharma Ali
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ogah campuri pemberatan hukuman kasus korupsi Suryadharma Ali. Partai berlambang Kakbah itu menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis mantan ketua umum PPP itu menjadi 10 tahun penjara.
 
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani mengatakan, pengurus menyerahkan putusan itu sepenuhnya kepada Suryadharma, karena mantan menteri agama itu tidak meminta bantuan hukum kepada PPP.
 
"PPP menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada Suryadharma Ali untuk memutuskan apakah upaya hukum dalam bentuk pengajuan kasasi akan dipergunakan atau tidak," kata Arsul, Kamis (2/6/2016) malam.
 
Meski demikian, Anggota Komisi III DPR itu menyayangkan putusan majelis hakim yang memperberat hukuman Suryadharma. Menurutnya, Suryadharma masih dapat diberi keringanan hukuman karena memiliki prestasi saat menjabat sebagai menteri agama.
 
"Seyogianya hakim juga melihat lebih jauh hal-hal positif yang telah dilakukan Suryadharma untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji," ujar Arsul.
 
Namun, Arsul berkata kurang mengetahui lebih jauh perbaikan sistem penyelenggaraan ibadah haji yang dimaksud. Dia hanya menilai penyelenggaraan haji, kini lebih baik.
 
Sebelumnya, Pidana penjara Suryadharma ditambah menjadi sepuluh tahun. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Suryadharma.
 
"Dari enam tahun penjara ditingkat pertama, dinaikan menjadi sepuluh tahun ditingkat banding," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Heru Pramono seperti dikutip dari CNNindonesiacom.
 
Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Suryadharma. Heru berpendapat, pencabutan hak politik tersebut penting.
 
Januari silam, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Suryadharma. Ia terbukti bersalah pada korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013. Total kerugian negara dari kasus itu mencapai Rp27 miliar ditambah 17,96 juta riyal. 
 
Perbuatan Suryadharma yang dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain diantaranya memberangkatkan 1.771 anggota jemaah haji yang tidak sesuai urutan, 180 petugas panitia penyelenggara ibadah haji, tujuh pendamping amirul hajj yang dia tunjuk tak sesuai dengan ketentuan, dan sejumlah korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi. (das/cnn)


Berita Lainnya

Index
Galeri