RAPBNP 2016: Pemerintah Pangkas Belanja Negara Rp40 Triliun

RAPBNP 2016: Pemerintah Pangkas Belanja Negara Rp40 Triliun
Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
JAKARTA - Pemerintah merencanakan penghematan anggaran negara sebesar Rp47,8 triliun menjadi Rp2.047,8 triliun dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016. Saat ini di APBN 2016, pagu anggaran belanja negara sebesar Rp2.095,7 triliun.
 
Untuk itu, alokasi belanja kementerian/lembaga (K/L) akan dipangkas sebesar Rp40,58 triliun dan anggaran yang ditransfer ke daerah dikurangi Rp11,87 triliun. 
 
Diberitakan CNNIndonesia.com, Kamis (2/6/2016), rencana itu tertuang dalam Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang APBNP 2016. 
 
Dalam salinan dokumen tersebut juga dijelaskan, berkurangnya transfer anggaran ke daerah terutama terjadi pada pos dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi khusus (DAK). Sementara untuk dana desa dipastikan tidak berubah, yakni tetap dialokasikan sebesar RpRp46,98 triliun. 
 
Berdasarkan fungsinya, hampir semua pos belanja pemerintah pusat mengalami pemangkasan. Pemangkasan terbesar terjadi pada pos belanja ekonomi sebesar Rp12,96 triliun, belanja pendidikan Rp10,57 triliun, dan belanja perlindungan sosial Rp9,8 triliun. 
 
Kecuali belanja pertahanan, belanja ketertiban dan keamanan, serta belanja perumahan dan fasilitas umum yang masing-masing ditambah Rp398,2 miliar; Rp1,74 triliun; dan 3,17 triliun. 
 
Penambahan belanja juga terjadi pada pos subsidi, yang pagunya akan naik dari sebelumnya Rp182,57 triliun menjadi Rp188,66 triliun. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri