Banding, Hukuman Suryadharma Ali Malah Ditambah Jadi 10 Tahun

Banding, Hukuman Suryadharma Ali Malah Ditambah Jadi 10 Tahun
Suryadharma Ali.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi malah memperberat hukuman penjara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
 
Pidana penjara Suryadharma ditambah menjadi sepuluh tahun. Padahal pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Suryadharma.
 
"Dari enam tahun penjara di tingkat pertama, dinaikan menjadi sepuluh tahun di tingkat banding," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Heru Pramono seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (2/6/2016).
 
Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Suryadharma. Heru berpendapat, pencabutan hak politik tersebut penting.
 
Hal itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebab dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim tidak mencabut hak politik politikus PPP itu.
 
"Pengadilan menilai ini perlu. Pencabutan hak-hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pemidanaannya," ucapnya.
 
Namun, meskipun hukuman penjara Suryadhamra diperberat, pidana denda ataupun pidana tambahan uang pengganti tidak berubah. Menurut Heru, pidana denda dan uang tambahan masih sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama.
 
Heru mengatakan, perkara dengan nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKI itu sudah diputus tanggal 19 Mei lalu. Majelis banding yang memutus perkara itu diketuai oleh Hakim Mas'ud Halim.
 
Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider selama tiga bulan kurungan kepada Suryadharma Ali. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri