Selama Ramadan Rumah Makan Non Muslim Harus Kantongi Izin

Selama Ramadan Rumah Makan Non Muslim Harus Kantongi Izin
M Jamil

PEKANBARU - Sejak awal pekan kemarin, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pelayanan Terpadu da Penanaman Modal (BPT-PM) sudah membuka layanan perizinan bagi rumah makan non muslim untuk berjualan di siang hari selama bulan puasa. 

Demikian disampaikan Kepala Badan Pelayanan Terpadu da Penanaman Modal Kota Pekanbaru, M Jamil, Kamis (2/6/2016) kemarin. Jamil mengatakan syarat mutlak yang harus dibawa pemilik rumah makan non muslim adalah surat izin tempat usaha disamping juga KTP serta surat permohonan pemilik usaha yang menyatakan pengoperasian usaha di siang hari di bulan ramadan.

“Kalau ada izinnya yang sudah mati harus diperpanjang dahulu baru bisa memperoleh izin operasional berjualan disiang hari atau ada retribusi yang masih menunggak harus dilunasi,” ungkap Jamil.

Meski pendaftaran sudah dibuka namun sejauh ini Jamil mengaku masih belum ada pemilik rumah makan non muslim yang mendaftar. Pihak BPT PM sendiri juga tidak membatasi kapan pemilik rumah makan non muslim harus mendaftar.

Mengenai biaya pengurusan izin operasional berjualan disiang hari, ditegaskan Jamil gratis atau tidak dipungut bayaran sama sekali. “Nanti kami akan buat spanduk pengumuman di depan kantor BPT PM jika pengurusan izin operasional berjualan disiang hari tidak dipungut bayaran,” terang Jamil.

Jamil mengimbau kepada pemilik rumah makan non muslim untuk segera mendaftar kepada BPT PM jika akan berjualan disiang hari. Karena dipastikannya bagi pemilik rumah makan, kedai kopi atau usaha sejeni ditemui saat puasa tetap buka tanpa ada izin, pihaknya BPT PM bersama Satpol PP akan menindak secara tegas.

Sementara itu, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah membentuk tim monitoring yang akan melakukan pemantauan terhadap sejumlah tempat usaha selama bulan puasa. SK tim saat ini sudah diajukan kepada walikota dan tinggal ditandatangani.

"SK anggota tim sudah disampaikan kepada Bapak Walikota, sekarang kita menunggu disetujui saja," ugkap Jamil.

Namun apa saja tempat usaha yang akan dipantau dikatakan Jamil masih menunggu hasil rapat bersama muspida yang akan diputuskan dalam pekan ini.

Seperti tahun sebelumnya dikatakan Jamil, tim akan mulai bergerak melakukan pengawasan dilapangan pada minggu ke dua puasa. Dengan sasaran restoran dan rumah makan, kedai kopi serta salon dan tempat hiburan.

Bagi tempat usaha yang melanggar akan diberikan teguran sesuai mekanisme yang ada serta juga penindakan dengan mengamankan perlengkapan usahanya. (yod)


Berita Lainnya

Index
Galeri