Agar Tak Tumpang Tindih, Pemkab Inhu Pastikan Kesiapan Penataan Kelembagaan

Agar Tak Tumpang Tindih, Pemkab Inhu Pastikan Kesiapan Penataan Kelembagaan
Kabupaten Inhu menerima penghargaan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terbaik keem
RENGAT - Pemerintah Kabupaten Inhu menggelar rapat persiapan dalam rangka penataan kelembagaan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di Aula Bappeda dan Litbang Inhu, Senin (30/5/2016).
 
Rapat yang dipimpin Staf Ahli Bupati Inhu Feny Darius ini dimaksudkan untuk memastikan kesiapan penerapan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 oleh Pemkab Inhu pada tahun 2017 mendatang, terutama terkait ketepatan fungsi serta tugas masing-masing SKPD sesuai tupoksinya.
 
“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih sekaligus mengurangi jumlah anggaran yang dikeluarkan oleh negara. Salah satu contohnya, pengalihan kewenangan sejumlah instansi dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Propinsi,” ujar Kepala Bagian Kelembagaan Pemprov Riau Rudiantoro yang hadir sebagai narasumber.
 
Rudiantoro menjelaskan, berkaitan dengan data pemetaan urusan pemerintahan, tahapan verifikasinya akan dilakukan Pemprov Riau pada 5 hingga 8 Juni 2016 mendatang. Untuk itu, ia meminta kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Inhu semakin memaksimalkan data, terkait dengan pemetaan kelembagaan serta kepegawaian yang akan diserahkan kepada Pemprov Riau.
 
Diharapkan juga, melalui rapat ini seluruh SKPD di Lingkungan Pemkab Inhu memahami benar arah kebijakan penataan kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah sekaligus pemetaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan Undang-undang tersebut. Sehingga, langkah awal pelaksanaan proses ini nantinya dapat berjalan dengan baik.
 
Sementara itu, berkaitan dengan data Personil, Pendanaan, Prasarana dan Dokumen (P3D) dari beberapa instansi yang kewenangannya dialihkan ke propinsi, Kepala Bagian Adminaitrasi Pemerintahan Umum Setda Inhu Hendry mengungkapan bahwa Pemkab Inhu pada maret lalu telah menyerahkan data tersebut kepada pihak Pemprov Riau. "Diharapkan, tahun ini proses itu dapat selesai, sehingga tahun 2017 mendatang proses penganggaran sepenuhnya telah menjadi tanggung jawab pihak Pemprov Riau,” jelasnya.
 
Berkaitan dengan penerapan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, Hendry menambahkan bahwa masing-masing SKPD dilingkungan Pemkab Inhu sejauh ini telah memahaminya. Ini berangkat dari laporan terkait koordinasi yang intensif dilakukan antara SKPD dengan pihak Kementerian yang membidangi. (max)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri