Kata Tjahjo Kumolo Anggota DPR Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Kata Tjahjo Kumolo Anggota DPR Harus Mundur Jika Maju Pilkada
Tjahjo Kumolo
JAKARTA - Pada revisi UU Pilkada, DPR berupaya agar syarat anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak mundur saat menyalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Namun sikap itu berbeda dengan pemerintah.
 
"Sikap pemerintah tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK final and binding. Pemerintah tidak ingin buat keputusan yang bertentangan dengan MK. MK putuskan anggota DPR, DPD, DPRD harus mundur," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seperti dilansir merdekacom, Selasa (31/5/2016).
 
Tjahjo yakin dengan adanya perdebatan dengan DPR ini, revisi UU Pilkada tak akan berlarut-larut pembahasannya. Namun dia berharap revisi UU Pilkada ini selesai Selasa ini pada pukul 10.00 WIB.
 
"Saya rasa tidak akan molor. Anggota DPR paham ini final dan mengikat," ungkapnya.
 
Ditemui secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR A Riza Patria mengatakan, sebanyak 10 fraksi menuntut keadilan pemerintah terkait mundurnya anggota DPR. Menurutnya, saat anggota DPR diwajibkan mundur, maka calon petahana harus mundur juga dari jabatannya.
 
"Pemerintah harus memiliki ketegasan kenapa incumbent maju, tapi tidak mundur, tapi anggota dewan mundur. Padahal incumbent memiliki daya rusak yang lebih besar. Karena selama ini, incumbent memiliki kekuatan dalam hal keuangan, menggunakan media iklan, mutasi, untuk kepentingan. Kalau dewan mundur, maka incumbent harus mundur," ungkap Riza. (das/mdk)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri