Komisi I Rohul Tuntut Komisi A DPRD Riau Kembalikan 5 Desa yang Masuk Kampar

Komisi I Rohul Tuntut Komisi A DPRD Riau Kembalikan 5 Desa yang Masuk Kampar
Ilustrasi.
PEKANBARU - Tidak puas dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait lima desa yang masuk dalam kabupaten Kampar, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan dua kepala desa Muara Intan dan Intan Jaya, mendatangi Komisi A DPRD Riau untuk menuntut kembali lima desa tersebut agar dapat masuk ke dalam Kabupaten Rohul.
 
Ketua Komisi I DPRD Rohul Bayhaki Aduha mengatakan, dengan masuknya lima desa tersebut ke dalam Kabupaten Kampar, banyak masyarakat yang mengeluh karena harus mengurus segala urusan administrasi. Sebab, fakta yang ada di lapangan 95 persen warga lima desa tersebut memiliki identitas di wilayah Kabupaten Rohul.
 
"Bukan masalah administrasi saja, kesehatan masyarakat juga terabaikan karena permasalahan ini, banyak pelayanan kesehatan seperti pemberian vaksin polio tidak dapat dirasakan oleh masyarakat di lima desa tersebut," ujarnya saat berada dalam pertemuan dengan Komisi A, Senin(30/5/2016) pagi.
 
Dirinya berharap, dengan pertemuan yang mereka lakukan ini, Komisi A dapat menggesa pemerintah Provinsi untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat di lima desa tersebut.
 
"Kami meminta Komisi A menggesa Pemprov untuk dapat menyelesaikan masalah lima desa ini, agar hak masyrakat dapat terpenuhi dan dapat diperhatikan oleh pemerintah," paparnya.
 
Sekertaris komisi A DPRD Riau Suhardiman Amby yang memimpin pertemuan tersebut mengatakan, akan menindaklanjuti permintaan masyarakat di lima desa. Pihaknya juga akan mengagendakan kembali pertemuan untuk membahas hal tersebut dengan memanggil instansi pemerintah provinsi Riau, pemkab Kampar, dan Pemkab Rohul.
 
"Karna ini permasalahan antara dua kabupaten, kita akan memanggil kedua belah pihak, seperti Tapem, Badan Perbatasan Provinsi Riau dan instansi lain yang nanti hasilnya akan kita bawa ke Kemendagri," tuturnya. (anm)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri