Belum Ada Perda dan Perwako, Penataan Pasar Ramadan Diserahkan ke Kecamatan

Belum Ada Perda dan Perwako, Penataan Pasar Ramadan Diserahkan ke Kecamatan
Ilustrasi

PEKANBARU - Seperti tahun sebelumnya, pasar Ramadan di bulan puasa selalu ramai kunjungan. Tapi, untuk penataan pasar dadakan itu, Dinas Pasar (Dispas) Pekanbaru belum memiliki payung hukum yang kuat.

Kepala Dinas Pasar (Dispas) Kota Pekanbaru, Mahyudin mengakui penataan pasar Ramadan sampai kini belum terangkum dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota (Perwako). Untuk itu penataan sementara diserahkan kepada pihak kecamatan.

"Selama ini belum ada Perda maupun Perwako yang mengatur keberadaan pasar ramadhan," kata dia, Rabu (25/5/2016).

Lanjutnya, sesuai intruksi Walikota Pekanbaru, camat diberikan kewenangan karena ada kewenangan mereka dalam mengatur wilayahnya.

"Jadi nanti keberadaan dan penataan pasar Ramadhan akan diatur oleh camat karena mereka memiliki wilayah, sejauh ini kita sudah mengajukan ke DPRD, dimana aturanya digabungkan dengan Ranperda PKL," terangnya.

Menjelang disahkannya aturan pasar Ramadan, Mahyudin meminta camat untuk mengatur pasar ramadan mengacu pada Perda No 5 Tahun 2002 tentang ketertiban umum, dan diminta pula pengelola pasar untuk menata parkir serta menjaga kebersihan.

"Keberadaan pasar ramadhan mengacu perda No 5 tahun 2002, apabila masarakat yang ingin membuka pasar ramadhan hendaknya melaporkan ke pihak kecamatan agar diketahui berapa jumlahnya serta dapat kita awasi," paparnya. (das)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri