Janji Manis Dr Adam, Rekomendasi DPRD Tanpa Persetujuan Paripurna. Apakah Ini Janji Palsu?

Janji Manis Dr Adam, Rekomendasi DPRD Tanpa Persetujuan Paripurna. Apakah Ini Janji Palsu?

Kuansing- Terkait permasalahan belum kunjung di terbitkannya SK PPPK Guru Kuansing, Plt Bupati Drs H Suhardiman Amby Ak MM memberikan kejelasan atas tudingan liar yang menyudutkannya.

Dimana kala pembahasan untuk penggajian PPPK itu (tahun 2021), Suhardiman Amby yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing hanyalah sebagai Wakil Bupati (Wabup) Kuansing.

Sementara itu, Bupati Kuansing ketika itu Bapak Andi Putra SH MH (Bupati Non Aktif saat ini) yang membahas hal tersebut bersama Ketua Banggar DPRD Kuansing Dr Adam SH MH yang juga merupakan Ketua DPRD Kuansing.

Dimana saat itu, pada awalnya untuk penggajian P3K Kuansing dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Dana Alokasi Umum (DAU) itu sendiri merupakan salah satu transfer dana Pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan Alokasi Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Alih-alih di bayarkan dari DAU, pemerintah pusat malah mengalihkan ke pemerintah daerah untuk penggajian PPPK, dimana dana tersebut dengan besaran kurang lebih Rp 40 miliar yang diusulkan ke Banggar DPRD Kuansing, namun ketika itu diduga telah dihapuskan sehingga tidak terdapat mata anggaran untuk gaji para guru PPPK Kuansing saat ini.

Akan tetapi, beberapa waktu hari lalu Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH diketahui telah bersurat kepada Pemda Kuansing agar SK Guru PPPK segera di terbitkan pekan depan. Dimana hal itu di tuangkan dalam Surat Rekomendasi Nomor 170/DPRD-KS/PP/40 tertanggal 29 Juni 2022.

Ketika di konfirmasi awak media kepada Plt Bupati Kuansing H Suhardiman Amby terkait hal tersebut, Sabtu (02/07/2022) malam, beliau dengan tegas menjawab bahwa ketika itu bukanlah pemutus keputusan seorang kepala daerah, dikarenakan Bupati Kuansing saat itu bukanlah dirinya.

“Saat itu saya hanya seorang Wakil Bupati, dan Pak Andi Putra yang menjadi Bupati Kuansing, tentu yang rapat dengan Banggar itu beliau, bukan kewenangan saya selaku Wakilnya,” ujar Suhardiman Amby.

“Dengan siapa Pak Bupati itu rapat? Kepada siapa Pak Bupati mengajukan anggaran? Tentu kepada Banggar DPRD Kuansing yang menjadi Ketuanya Pak Adam yang juga Ketua DPRD Kuansing, jadi kalau sekarang tidak ada anggaran untuk itu kok saya yang malah di salahkan? Ini jelas ada unsur politisasinya,” tambah Suhardiman Amby yang bergelar adat Datuk Panglimo Dalam itu.

Suhardiman Amby menambahkan, jika SK Guru PPPK Kuansing di paksakan terbit saat ini, dengan keadaan ketiadaan anggaran untuk menggaji mereka (Guru PPPK) tentu akan menimbulkan masalah baru.

“Intinya kalau sudah tau anggaran dari DAU tidak turun, dan tak dianggarkan juga di APBD 2022 yang kebetulan beliau (Adam) Ketua Banggar, masa membikin rekomendasi yang bertentangan dengan Perda APBD yang dia sahkan sendiri,” ujar Suhardiman Amby.

Lebih lanjut, Suhardiman Amby menjelaskan, terkait tidak dianggarkannya gaji PPPK pada APBD Murni Tahun 2022 dan agar tidak menjadi gaduh dengan adanya politik identitas apa lagi terkesan menyalahkan Pemda Kuansing.

“Dapat kami laporkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, bahwa Wakil Bupati Kuantan Singingi pada proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, tidak mengetahui secara detail karena sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa wakil bupati tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan anggaran kecuali diberi tugas tambahan oleh bupati,” tegasnya lagi.

Untuk menjelaskan proses penganggaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan mendapatkan informasi yang akurat, kata Suhardiman Amby, pemerintah daerah menyarankan agar Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH untuk dapat menanyakan langsung kepada pejabat waktu itu.

“Saya sarankan kepada Ketua DPRD agar dapat menanyakan langsung kepada Bupati Kuantan Singingi ketika itu Pak Andi Putra, Ketua Banggar DPRD Kuantan Singingi Pak Adam, Ketua TAPD Kuantan Singingi waktu itu Pak Agus Mandar selaku Plt Sekretaris Daerah waktu itu, Kepala Bappeda waktu itu Pak Maisir yang sekarang merupakan Plt Sekwan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepala BKPP waktu itu Pak Hendri Siswanto,” tandasnya.(rls)


Berita Lainnya

Index
Galeri