Rabu Besok, Presiden RI Ubah Status Plt Gubri Menjadi Defenitif

Rabu Besok, Presiden RI Ubah Status Plt Gubri Menjadi Defenitif
Plt Gubri, Arsyadjuliandi Rachman
Pekanbaru - Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie mengatakan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dijadwalkan akan melantik Pelaksana Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menjadi definitif pada Rabu, (25/5/2016) mendatang.
 
"Suratnya sudah diterima untuk rapat Senin (23/5) di Sekretariat Negara istana Presiden untuk membahas pelantikan Rabu (25/5). Itu pembahasan teknis apa bagaimana siapa di mana teknisnya hari Senin itu," kata Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie di Pekanbaru, Sabtu (21/5/2016).
     
Selain itu, kata Harrofie, nanti Plt Gubernur Riau akan dilantik bersama empat kepala daerah lainnya. Di antaranya dari Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Pasangan Gubernur Kalimantan tengah, dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
     
Lebih lanjut disampaikan Harrofie, dengan dilantiknya Arsyadjuliandi Rachman menjadi definitif, maka kekuasaan akan menjadi penuh sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Namun, untuk kebijakan tertentu juga harus berkonsultasi dengan kementrian terkait.  
 
"Kalau dengan status Plt saat ini ada batasan-batasan kewenangan," kata dia.
     
Harrofie juga menampik lambatnya serapan Anggaran pendapatan dan Belanja daerah Riau karena Andi Rachman berstatus Plt. Menurutnya hal itu tidak terjadi di Riau saja, tapi juga di seluruh Indonesia.
     
"Kalau terlambat karena ada hal yang jadi kendala kewenangan, maka tidak ada kewenangan provinsi tapi ada di APBD provinsi. Seperti ada pembangunan laboratoriaum SMA, itu menjadi kewenangan di kabupaten kota, tapi masuk di APBD provinsi," jelasnya.
     
Pelantikan ini dilakukan setelah Pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 49/P/2016 tentang Pemberhentian Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019.
      
Annas Maamun sebelumnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada operasi tangkap tangan pada September 2014 atau sekitar tujuh bulan setelah Annas menjabat Gubernur Riau. Karena kasus tersebut, Annas Maamun kemudian dinonaktifkan dari jabatan gubernur dan mengangkat wakilnya Arsyadjuliandi Rachman sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau.
      
Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2016 memperberat hukuman Annas Mamun dari enam tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta atau hukumannya ditambah enam bulan kurungan setelah permohonan kasasinya ditolak.
      
Putusan itu diberlakukan setelah permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan orang nomor satu di Provinsi Riau itu ditolak oleh MA.
      
Majelis hakim perkara tersebut Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memiliki pertimbangan bahwa Anas Maamun telah menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12b dan 12e Undang-undang (UU) Tipikor. (anm/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri