Berantas Pekat di Rohul, Dewan: Pemkab Jangan Tebang Pilih

Berantas Pekat di Rohul, Dewan: Pemkab Jangan Tebang Pilih
Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, SH
PASIR PANGARAIAN - Komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) untuk menjadikan Kecamatan Rambah khususnya Pasir Pangaraian sebagai Ibukota Kabupaten Rohul bebas dari aktifitas Penyakit Masyarakat (Pekat) sebagai lokasi wisata religi.
 
Ternyata upaya pemerintah daerah itu, mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri, SH. Tentunya kebijakan Pemkab Rohul untuk menutup seluruh keberadaan Kafe, warung remang-remang khususnya di Kecamatan Rambah harus berlaku adil, tidak tebang pilih siapapun pengusaha yang membuka usaha yang berbaur maksiat harus ditertibkan.
 
“Penutupan tempat hiburan malam atau kafe khususnya di Kecamatan Rambah kita dukung. Apalagi Pemilik kafe sudah sepakat untuk menutup usahanya. Tentunya Pemkab harus mensosialisasikan kepada pengusaha lainnya. Agar tidak ditafsirkan menghalangi mereka berusaha. Tapi usaha yang mengandung kemasiatan tidak ada toleransi beroperasi di daerah ini,” ungkapnya seperti dilansir Rohultoday.co, Selasa (17/5/2016).
 
Politisi Partai Demokrat Rohul itu meminta Pemkab Rohul untuk melakukan pendekatan secara persuasif dan kontinu melakukan pengawasan, jangan di awal saja melakukan penertiban.
 
“Kalau ada hotel atau penginapan  yang menyediakan tempat hiburan, kita harapkan Pemkab Rohul tidak tebang pilih. Sebab pemilik kafe atau warung remang-remang sudah merasakan adanya prilaku yang tidak adil. Yang kecil  ditertibkan, sementara pengusaha yang menyediakan tempat hiburan yang berpotensi terjadinya kemaksiatan dibiarkan, tentu ini akan menjadi kecemburuan sosial,” tuturnya.
 
Kelmi menegaskan, bila sepakat tempat hiburan yang berpotensi terjadi perbuatan maksiat ditutup khususnya di Kecamatan Rambah, tentunya Pemkab Rohul tidak tebang pilih.”Kalau Zona Kecamatan Rambah harus disterilkan dari aktifitas Pekat, seluruh tempat hiburan yang berpotensi terjadinya perbuatan maksiat harus ditertibkan.DPRD siap untuk mengawasinya,” jelasnya.
 
Dikatakannya, bilamana ada tempat usaha hiburan yang masih beroperasi di Kecamatan Rambah dan tidak ditertibkan, maka masyarakat akan menilai Pemkab Rohul tidak bijak, sebab pelaku usaha tempat hiburan ingin diberlakukan sama. (can/rtd)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri