Kuansing- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan-Singingi (Kuansing) melakukan pemburuan terhadap mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman (IAL). Kebijakan pemburuan ini diambil, setelah IAL tiga kali mangkir dari penggilan pihak Kejaksaan, terkait kasus dugaan dana fiktif Workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada 2013 yang lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman MH kepada Riaurealita.com Minggu (27/02/2022) siang menyebut pihaknya terpaksa mengambil tindakan jemput paksa dan pemburuan keberadaan IAL karena telah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Pihak Kejaksaan juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Provinsi Riau yang mana diketahui IAL sudah lama tidak masuk ke kantor.
''IAL sedang kita buru keberadaannya, dari pihak Bapeda Riau tempat ia bekerja diketahui sudah lama tidak masuk kantor,''ujar Hadiman Kajari Terbaik Ke-1 se-Riau dan Terbaik Harapan Kedua Nasional ini.
Hadiman menegaskan pihaknya melakukan upaya jemput paksa sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor, karena IAL tidak punya itikad baik untuk menghadiri pemanggilan Kejari Kuansing terkait kasus dugaan dana fiktif tersebut. Untuk itu pihak Kejaksaan lanjut Hadiman akan terus berupaya untuk menemukan keberadaan IAL dan langsung melakukan penangkapan.
''Dia tidak punya itikad baik untuk menghadiri panggilan Jaksa. Sudah tiga kali mangkir dan menghilangkan diri. Langkah sesuai Pasal 21 UU Tipikor yang kami ambil sekarang ini. Kami tangkap langsung jika keberadaan sudah kami ketahui,''pungkas Hadiman.
Sebelumnya, menurut Hadiman beberapa waktu lalu, menjelaskan pihaknya sudah melakukan panggilan pertama pada 10 Februari yang lalu, di surat panggilan bernomor, B-203/L.4.18/FD.1/02/2022. Itu, tersebut nama Indra Agus Lukman untuk dipanggil sebagai saksi soal permasalahan dugaan dana fiktif Workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada 2013 yang lalu.
Setelah itu, pihak kejari kembali memanggil Indra Agus Lukman pada 15 Februari 2022 dengan nomor surat B-213./L.4.18/Fd.1/02/2022. Juga sebagai saksi untuk di kasus yang sama. Namun kedua panggilan itu tidak dihadiri oleh Indra Agus Lukman. Pihak Kejari Kuansing juga telah melayangkan pemangggilan untuk kali ke 3 pada Senin 21 Februari hari ini. Namun, Indra Agus menurut Hadiman, malah mengirim surat sedang ikut kegiatan dinas di Jakarta dan tidak bisa hadir dipanggilan tersebut, karena acara itu berakhir pada 25 Februari 2022.
Akan tetapi, masih lanjut Hadiman, pihak Kejari telah melakukan crosscek ke pihak Bappeda Riau dalam hal ini Emri selaku Kepala Bapeda Riau, Ikhwan Kepala BKD Riau dan SF Haryanto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, dari keterangan ketiganya tak satu pun yang mengaku telah memberikan izin untuk mengikuti acara yang di sebut Indra Agus Lukman di luar kota.
''Baik Sekda dan dua Kepala badan itu, mengaku tidak ada memberi izin ke Indra Agus untuk mengikuti acara itu. Jelas ini akal-akalan Indra Agus ke penegak hukum,'' ujar Hadiman kemarin.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus ini, pihak Kejari Kuansing sudah menetapkan Indra Agus sebagai tersangka pada Oktober 2021 yang lalu. Namun Indra Agus melakukan perlawanan dengan mempraperadilankan Kejari Kuansing, alhasil Indra Agus berhasil memenangkan Praperadilan di PN Teluk Kuantan, dan bebas demi hukum. Kasus ini sangat menyita perhatian publik karena Kejari Kuansing sampai melaporkan pihak PN Teluk Kuantan ke Komisi Yudisial (KY).(rilis)

