JAKARTA - Indonesia kembali menambah jenis vaksin Covid-19 yang akan disuntikan ke masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa halal bagi vaksin Merah Putih. MUI menyatakan vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal.
"Vaksin Covid-19 produksi Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia hukumnya suci dan halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh dalam konferensi pers, Kamis (10/2/2022).
Dengan demikian, vaksin karya anak bangsa itu boleh digunakan, sepanjang keamanan vaksin Covid-19 Merah Putih terjamin.
"Vaksin Covid-19 produksi kerjasama Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia sebagai mana angka 1 boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel, dan kompeten," tambahnya.
Fatwa halal untuk vaksin Covid-19 Merah Putih ini disebut telah melalui pembahasan bersama Bidang Fatwa, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) dan produsen. Fatwa telah ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2022. "Inilah fatwa yang sudah dibahas dan ditetapkan tanggal 7 Februari," ujarnya.
Fatwa halal MUI ini, dikeluarkan dengan nomor 8 tahun 2022, tentang produk vaksin Covid-19 Merah Putih kerjasama Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia.
Sumber: RM.id

