Tak Perlu Lagi ke Kantor Walikota, Masyarakat Kini Bisa Urus IUMK di Kecamatan

Tak Perlu Lagi ke Kantor Walikota, Masyarakat Kini Bisa Urus IUMK di Kecamatan
Ilustrasi.
PEKANBARU - Saat ini, Masyarakat Pekanbaru tidak perlu lagi harus jauh-jauh mengurus Izin Usaha Mikro (IUMK). Dulu pengurusannya dilakukan dikantor Walikota, Sekarang sudah bisa di kecamatan. Dan izin yang didapat sudah memenuhi aspek legal sebuah usaha. 
 
"Terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) No 96 tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk memberikan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) respon Masyarakat sangat positif, tapi tetap terus kita awasi, agar pelaksanaannya benar-benar sesuai yang kita harapkan," sebut Kepala Dinas Koperasi Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada wartawan, Kamis (12/5) di Pekanbaru.
 
Sebenarnya, lanjut Ingot, konsep ini sudah lama diinginkan Walikota Pekanbaru, namun baru dapat diwujudkan pada 2015 lalu. Lewat terobosan ini, banyak kemudahan yang didapat para pelaku usaha, di antaranya soal biaya, tidak ada pungutan retribusi dalam bentuk apapun, karena semua proses gratis. Kemudian ada pemangkasan birokrasi, karena kewenangnya cukup sampai di kantor camat.
 
"Jadi prosesnya gratis, dekat dan cepat. Alhasil masyarakat sangat antusias. Terbukti sudah hampir 3 ribuan para pelaku usaha yang memiliki izin ini dalam rentang waktu enam bulan terakhir," katanya.
 
Melihat pentingnya kepastian hukum bagi para pelaku usaha, pihaknya terus mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan maksimal. Bahkan dalam perwako sudah ditegaskan, satu hari izin permohonan sampai di camat, maka harus dijawab, ditolak atau diterima.
 
"Kalau ditolak apa yang harus dilengkapi, dan jika diterima, harus segera dikeluarkan IUMK-nya. Dalam proses ini kita bisa monitoring secara online lewat aplikasi yang ada, berapa yang mengajukan, berapa yang proses, berapa ditolak dan berapa diterima. Jadi semuanya terpantau," ujarnya. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri