BKD Pekanbaru Segera Panggil 49 ASN Bolos

BKD Pekanbaru Segera Panggil 49 ASN Bolos
ilustrasi
PEKANBARU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie mengaku akan menindaklanjuti 49 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang ketahuan tidak hadir pasca libur panjang awal Mei lalu. Pihaknya saat ini tengah mendata siapa saja 49 ASN yang bolos kerja tersebut.
 
"Nanti kita klarifikasi dulu dengan yang bersangkutan, kenapa tidak hadir. Kita tentu tidak langsung berikan surat peringatan sebelum mengetahui apa alasan mereka tidak hadir," kata Kepala BKD Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie, Kamis (12/5/2016) di Pekanbaru.
 
Sejauh ini pihaknya belum melakukan klarifikasi terhadap 49 pegawai yang bolos kerja pasca libur panjang tersebut. Namun data siapa-siapa saja 49 yang tidak hadir saat apel pagi tersebut sudah dikantongi oleh pihak BKD. "Ini akan kita tindak lanjuti, kemarin kita sibuk mempersiapkan pelantikan pejabat eselon III dan IV jadi belum sempat memprosesnya lebih lanjut," sebutnya.
 
Rozie membenarkan, belakangan ini memang kedisiplinan ASN di beberapa SKPD sangat rendah. Fakta tersebut terungkap dari Sidak yang dilakukan di sejumlah SKPD. Diantaranya Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru. Saat BKD Kota Pekanbaru melakukan Inspeksi Mendadak ke SKPD tersebut kehadiran pegawai hanya berkisar 67 persen saja.
 
"Tingkat kehadiran pegawai di Dinas Kebersihan dan Pertamanan, cukup rendah sekali," katanya.
 
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer meminta BKD untuk memberikan surat peringatan kepada 49 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Surat peringatan pertama tersebut menyusul ditemukanya ASN yang kedapatan tidak masuk kerja usai libur panjang diawal bulan Mei.
 
“Saya sudah instruksikan agar ASN yang tidak hadir kemarin itu segera dibuatkan surat tegurannya dan langsung diberikan ke masing-masing PNS,” kata M Noer. 
 
M Noer mengharapkan dengan diberikannya surat peringatan tersebut, para ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru juga jera dan tidak mengulangi kembali perbuatan yang sudah melanggaran aturan ASN. “Kalau sudah diberikan surat peringatan itu mudah-mudahan ASN bisa jera dan tidak mengulangi kembali. Yang jelas kita akan bagikan ke masing-masing ASN yang tidak masuk kerja itu,” sebutnya. 
 
Berdasarkan data dari bagaian pembinaan dan kedisiplinan BKD Kota Pekanbaru, tingkat kehadiran ASN di lingkungan secretariat Pemko Pekanbaru hanya berjumlah 88 persen. Artinya, dari jumlah tersebut 12 persen ASN Pemko Pekanbaru tidak masuk bekerja dihari pertama pasca liburan panjang.
 
“Jumlah tersebut sudah valid berdasarkan hasil absensi. Tingkat kehadirannya 88 Persen. Harusnya dan wajib mereka itu ikut apel. Dari 400 itu, jadi yang hadir dan masuk bekerja ya hanya 351 ASN saja. Sebelihnya yakni 49 ASN tidak masuk,” imbuhnya. (das)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri