Johar Firdaus Lolos dari Penahanan KPK Usai 7 Jam Diperiksa

Johar Firdaus Lolos dari Penahanan KPK Usai 7 Jam Diperiksa
Johar Firdaus usai diperiksa KPK.
JAKARTA - Setelah diperiksa kurang lebih tujuh jam, akhirnya mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 17.35 WIB.
 
Johar diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Riau Tahun 2015 saat menjadi Ketua DPRD Riau periode 2009-2014.
 
Saat meninggalkan Gedung KPK, Johar yang didampingi kuasa hukumnya Razman Arief Nasution sedikitpun tidak mau memberikan komentar saat ditanya apa saja yang ditanyakan penyidik KPK atas kasus yang menjeratnya.
 
Razman sendiri menjelaskan materi yang ditanyakan penyidik KPK kepada Johar Firdaus sekitar tugas dan fungsi Johar sebagai Ketua DPRD Riau saat itu.
 
"Pertanyaan sekitar tugas dan fungsi pak Johar sebagai Ketua DPRD Riau saat menjabat," kata Razman kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
 
Saat ditanya siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, Johar Firdaus lagi-lagi enggan memberikan komentar, seraya berjalan menuju kenderaan yang terparkir di depan Gedung KPK.
 
Razman Arief Nasution kembali mengatakan, pihaknya akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Johar Firdaus di sidangkan Pengadilan Tipikor Jakarta, bukan di Pekanbaru, Riau.
 
"Nanti kita akan minta ke KPK, agar persidangan pak Johar Firdaus dilakukan di Jakarta bukan di Pekanbaru, Riau. Dikhawatirkan ada intervensi dari mantan pejabat di Riau," kata Razman.
 
Saat ditanya, siapa mantan penguasa di Riau yang melakukan intervensi atas kasus Johar Firdaus. Razman enggan memberikan komentar, karena mantan penguasa tersebut dipenjara di Pekanbaru, Riau dan bisa keluar dari Penjara kapan saja.
 
"Yang jelas, mantan pehabat di penjara di Pekanbaru dalam kasus korupsi dan bisa keluar masuk penjara," katanya.
 
Dia juga mengaku, akan melakukan berbagai upaya agar klainnya bisa disidangkan di Jakarta. Karena selama ini banyak contoh pejabat yang terjerat kasus korupsi di daerah bisa disidangkan di Jakarta.
 
"Bisa saja, kita akan terus upayakan agar sidangnya di Jakarta. Selama ini sudah banyak contohnya, kasus mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho dan pejabat-pejabat lainnya," sebutnya. (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri