Dumai Ajukan Sembilan Ranperda Skala Prioritas

Dumai Ajukan Sembilan Ranperda Skala Prioritas
Eko Suharjo
DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai menyampaikan usulan 9 rancangan peraturan daerah sebagai skala prioritas daerah. Diharapkan lembaga legislatif dapat bekerjasama baik dalam membentuk jadi peraturan daerah.
 
Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo mengatakan, usulan ranperda ini mengacu pada undang undang nomor 12 tahun 2011 dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang dilakukan pemerintah dengan DPRD.
 
"Sembilan ranperda usulan ini diharapkan dapat diselesaikan pembahasannya pada 2016 dengan koordinasi dan kerjasama yang baik antara pemerintah dengan lembaga DPRD," kata Eko Suharjo dalam paripurna DPRD beragenda penyampaian 9 Renperda Kota Dumai tahun 2016, Rabu (11/5/2016) seperti dilansir mediacenter.riau.go.id.
 
Adapun 9 ranperda disampaikan, yaitu, kawasan tanpa rokok, Lembaga Adat Melayu Riau, cagar budaya, pengelolaan pasar tradisional dan perubahan atas Perda bantuan keuangan kepada partai politik.
 
Kemudian, ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, perubahan atas perda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pelayanan tera ulang dan pengendalian pencemaran lingkungan.
 
"Pemerintah sangat mengapresiasi atas kerjasama yang ditunjukkan selama ini dan diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk kepentingan laju proses pembangunan Dumai di masa mendatang," harapnya. 
 
Selain 9 Ranperda usulan Pemko Dumai, DPRD diketahui juga akan mengusulkan dua Ranperda inisiatif dan ini merupakan kali pertama sejak Kota Dumai berdiri 1999 silam. (yod/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri