Tunggu Ranperda Pilkades Serentak, 55 Desa di Rohul Masih Dijabat Pjs Kades

Tunggu Ranperda Pilkades Serentak, 55 Desa di Rohul Masih Dijabat Pjs Kades
Ilustrasi.
PASIR PANGARAIAN - Sedikitnya 55 desa dari 144 desa defenitif di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masih dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades). Hal ini dilakukan menyusul habisnya masa jabatan Kades definitif.
 
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) ‎Kabupaten Rohul Abdul Haris. Ia mengatakan ‎Pjs Kades dipilih karena masa tugas Kades sebelumnya sudah berakhir.
 
Sementara, penggantinya Kades definitif harus dilakukan melalui Pemilihan Kades (Pilkades) serentak, dimana Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pilkades serentak baru akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Rohul.
 
Kondisi itu, menurutnya sedikit memprihatinkan di antara 55 Pjs Kades, sebagian pejabat ada yang sudah diperpanjang masa tugasnya sampai satu tahun.
 
"Belum ada dasar hukumnya. Ranperda Pilkades ini sudah diserahkan November 2015 lalu ke DPRD (Rohul), dan saat ini tinggal menunggu pembahasan di DPRD. Kita hanya menunggu dasar hukumnya saja," jelas Abdul Haris.
 
Haris mengakui perpanjangan masa tugas Pjs Kades hingga satu tahun dilakukan agar pelayanan di desa tetap berjalan, sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik, meski dalam aturan masa bakti Pjs Kades hanya tiga bulan.
 
Jumlah desa definitif di Rohul ada 144 desa, dan desa persiapan 30 desa. Namun, khusus untuk desa persiapan, belum bisa ikut Pilkades serentak tahun ini, karena syarat mengikuti Pilkades harus desa definitif.
 
"Untuk 30 desa persiapan menunggu definitif dulu," ujarnya.
 
Haris menambahkan, bagi desa yang belum punya Pjs, seperti Desa Tambusai Barat, dikarenakan masa jabatan Kades telah berakhir, ia minta masyarakat berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat dan segera mengajukan ke pihak kecamatan.
 
"Kalau sudah diajukan ke kecamatan dan kecamatan memberikan ke kita, kita baru bisa mengangkatnya sebagai Pjs Kades. Kalau belum diajukan kita tidak bisa mengangkat ‎Pjs," terangnya.
 
Sebelumnya, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH mengakui bahwa Ranperda Pilkades serentak sudah diterima oleh dewan pada November 2015 lalu.
 
Karena anggota DPRD Rohul sibuk mengurus APBD 2016, hingga pengesahan molor beberapa bulan, pembahasan Ranperda Pilkades serentak tidak bisa dilaksanakan.
 
Setelah APBD Rohul 2016 disahkan, tambah Kelmi Amri, Ranperda Pilkades akan jadi prioritas dewan untuk segera dibahas dan disahkan. Ia memperkirakan, Juni 2016 akan dilaksanakan paripurna, sebab masih menunggu jadwal Badan Musyawarah (Banmus).
 
"Intinya DPRD akan melaksanakan Paripurna penyampaian Ranperda Pilkades oleh pemerintah dalam waktu dekat. Setelah itu baru dilakukan pembahasan," tandas Kelmi Amri. (can/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri