Akhir Cerita Kasus Pemukulan Mahasiswa Universitas Riau, Semua Kebagian Sanksi

Akhir Cerita Kasus Pemukulan Mahasiswa Universitas Riau, Semua Kebagian Sanksi
Pembacaan sanksi terhadap para pemukul mahasiswa Universitas Riau.
PEKANBARU - Upaya perdamaian antara Pemprov Riau dan mahasiswa Universitas Riau (UR) ternyata tak lantas membersihkan semua dari tuntutan sanksi.
 
Dihadapan Rektor Universitas Riau (UR) Prof Aras Mulyadi serta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau diwakili Plt Sekdaprov Riau M Yafiz, Kepala Badan Kepegawaian Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Riau Asrizal membacakan sanksi terhadap para pemukul mahasiswa pada acara rakor dan rapat kordinasi dan supervisi pencegahan dan penindakan yang di gelar KPK di Balai Serindit Gedung Daerah Rabu (13/4/16) lalu.
 
Berikut sanki yang juga disaksikan langsung oleh Presiden UR Andreas Fransiska serja puluhan mahasiswa lainnya. Pertama, dengan SK Gubernur Riau kpts nomor 484/IV/2016, tentang pemberian sanksi disiplin kepada Kepala Biro Humas Darusman, yakni penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. 
 
Kedua dengan SK Gubri kpts 485/IV/2016 diberikan kepada Viko, staf protokoler Pemprov Riau berupa penundaan kenaikan pangkat satu tahun. Ketiga pemberian sanksi disiplin dengan Kpts nomor 483/IV/2016 diberikan kepada Kasatpol PP Zainal Z, yakni pernyataan tak puas secara tertulis. 
 
Sementara untuk Agus yang saat ini masih berstatus honorer protokoler Pemprov Riau, BKP2D Riau membuat rekomendasi kepada Kepala Biro Umum dengan nomor 800/BKP2D/4.1/IV/2016/976 tanggal 2 Mei, agar memberikan sanksi disiplin berat. Seperti apa sanksi yang diberikan itu, belum diketahui apakah berupa pemecatan atau lainnya.
 
"Kita cuma merekomendasi ke pimpinannya. Karena statusnya belum PNS, melainkan masih honor," kata Asrizal usai pembacaan sanksi seperti dilansir Riauterkini.com, Senin (9/5/2016). (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri