PN Tipikor Pekanbaru, Gelar Sidang Lanjutan Dengan Agenda Pembacaan Jawaban JPU Atas Eksepsi Panasehat Hukum Terdakwa Mantan Kadis ESDM Kuansing

PN Tipikor Pekanbaru, Gelar Sidang Lanjutan Dengan Agenda Pembacaan Jawaban JPU Atas Eksepsi Panasehat Hukum Terdakwa Mantan Kadis ESDM Kuansing

Kuansing- Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menggelar sidang lanjutan kasus Kegiatan Workshop/Bimtek Pembinaan Bidang Pertambangan dan akselarasi ke provinsi Bangka Belitung pada dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2013, dengan terdakwa Mantan Kadis ESDM Kabupaten Kuansing Indra Agus Lukman,Kamis (11/11/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan Jawaban Penuntut Umum atas Eksepsi (Keberatan) Penasehat Hukum Terdakwa Indra Agus Lukman, Sidang dipimpin Hakim Dahlan, SH., MH dihadiri oleh JPU, Panasehat Hukum Terdakwa, sementara Terdakwa Indra Agus Lukman menghadiri secara virtual dari Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.

Dalam sidang pembacaan Jawaban JPU atas Eksepsi (Keberatan) Panasehat Hukum Terdakwa, yang di bacakan oleh Kasi Pidsus Imam Hidayat, SH., MH pada pokoknya menyampaikan bahwa, Sebelum kami menguraikan pendapat/tanggapan atas keberatan dimaksud, terlebih dahulu kami akan mengutip ketentuan yang mengatur tentang materi pokok keberatan/Eksepsi.

Sebagaimana diatur oleh Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu pasal 156 ayat (1) Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. 

JPU juga menyebutkan, Terhadap materi eksepsi (keberatan) Tim Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum berpendapat Bahwa dapat kami jelaskan terkait dengan keberatan penasehat Hukum Terdakwa tentang pemberitahuan Surat Panggilan Sidang kepada terdakwa hal tersebut berdasarkan pasal 156 ayat (1) KUHAP. Dimana materi yang disampaikan oleh penasehat Hukum terdakwa tidak perlu kami tanggapi karena hal tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup Eksepsi sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang berbunyi ayat (1), Dalam hal terdakwa atau penasehat Hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.

Maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. 

Dari penjelasan tersebut telah jelas dan nyata diuraikan bahwa apa yang disampaikan dalam keberatan penasehat hukum tersebut bukan merupakan ruang lingkup materi Eksepsi.

Dengan demikian sudah seharusnya Eksepsi (keberatan) Tim Penasehat Hukum Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak.

Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menolak seluruh eksepsi (keberatan) dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa tersebut karena surat dakwaan yang dibuat dan diajukan dalam perkara a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan tidak ada alasan yuridis yang menghalangi kewenangan Penuntut Umum untuk mengajukan penuntutan terhadap diri terdakwa Indra Agus Lukman.

"Berdasarkan uraian yang telah kami kemukakan tersebut, maka kami Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. Dan Menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan Tim Penasehat Hukum Terdakwa,"ujar Imam.

Kemudian, JPU (Imam Hidayat_red) meminta kepada majelis hakim, untuk menyatakan surat dakwaan telah telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini. Selanjutnya Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.


Berita Lainnya

Index
Galeri