Kuansing- Setelah Kejari Kuansing dikalahkan dalam sidang praperadilan kasus Bimtek fiktif APBD 2013 ESDM Kab. Kuansing dengan tersangka Indra Agus Lukman telah menjadi bahan perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya masyarakat Kuansing banyak yang kecewa atas putusan hakim itu.
"Salah seorang masyarakat Kuansing yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Kami sangat kecewa kenapa Kejari Terbaik di Riau bisa kalah di sidang Prapid?
Padahal beliau sudah banyak menyelamatkan aset negara khususnya Kabupaten Kami ini dari para tikus-tikus koruptor.
Itu Pak Hakim perlu dipertanyakan, kesannya seperti membela koruptor,kata masyarakat yang tidak mau disebutkan dengan nada geram.
Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia Miko Ginting melalui penghubung Prov. Riau Hotman Parulian Siahaan,nSH dikonfirmasi Jum'at sore (29/10/2021), mengaku akan menanggapi segala laporan masyarakat termasuk laporan dari pihak Kejari Kuansing yang merasa ada kejanggalan di sidang Prapid kemarin.
"Dikatakannya lagi, Kami (Komisi Yudisial_red) akan melaksanakan tugas dan kewenangan apabila terdapat dugaan kode etik serta pelanggaran perilaku hakim," ujar Hotman.
Sementara menurut Kejari Kuansing Hadiman, SH.,MH saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, Jum'at sore (29/10/2021) katanya sangat banyak kejanggalan putusan hakim itu. Pertama: tidak di berinya kesempatan kepada pihak termohon untuk menghadirkan saksi dan keterangan ahli. Sementara pemohon sudah sudah diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi. Kedua: Hakim di Prapid ( Yosep Butar-butar ) terkesan ingin mengebut waktu, sebab secara bersamaan sidang pokok Tipikor kasus Indra Agus Lukman juga akan digelar pada Kamis (28/10/2021) di PN Pekan Baru.
Kemudian kejanggalan yang paling menonjol sidang di kebut sampai empat hari. Disidang Rabu (27/10/2021) kemarin terkesan sangat dipaksakan sampai malam Pkl 21.00 Wib dengan agenda kesimpulan. Sedangkan kami keberatan maka kami tidak hadir malam itu. Tak tau besoknya hakim langsung agendakan sidang putusan.
Kemudian di sekenariokan lah sengaja mengulur-ngulur waktu dan itu saya tuding fitnah.
Karena kami sudah melakukan permohonan waktu dengan segala agenda yang kami hadapi sebagai alasan kepada pihak hakim.
Kemudian kejanggalan lainnya, sidang pokok Tipikor kasus Indra Agus Lukman di PN Pekanbaru pada Kamis kemarin juga gagal, sebab Hakim ketua M.Dahlan mendadak sakit, kemudian kami menanyakan ke PP kalau memang ditunda biasanya ditunda diruangan sidang kemudian dijawab PP ditunda nanti setelah putusan prapid dibacakan di PN Teluk Kuantan padahal kami selaku Jaksa sudah hadir jam 08.00 Wib pagi dan kami sudah bersiap siap untuk menghadapi sidang tersebut" tutup Hadiman, SH, MH.

