Tuntutan Tak Digubris,PB SERBUNDO PT Riau Anugerah Sentosa Layangkan Surat Pemberitahuan Mogok Kerja

Tuntutan Tak Digubris,PB SERBUNDO PT Riau Anugerah Sentosa Layangkan Surat Pemberitahuan Mogok Kerja
Ketua DPC Serbundo saat ingin menyerahakan surat pemberitahuan mogok kerja ke PT RAS

ROHUL - Pengurus Basis Serikat Buruh Perkebunan Indonesia PT Riau Anugerah Sentosa  (PB SERBUNDO PT RAS) Desa Sontang Kecamatan Bonaidarussalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau sepakat untuk melakukan mogok kerja dengan berbagai tuntutan kapada pihak perusahaan selama  4 (empat) hari pada tanggal 2 sampai dengan 5 November 2021 mendatang.

keputusan ini diambil karena mereka menganggap perusahaan sama sekali tidak peduli dengan kondisi buruh.Tutuntan mereka antara lain Alat pelindung Diri (APD) Alat Perlengkapan Kerja (APK) BPJS Kesehatan,BPJS Ketenagakerjaan dan Air Bersih serta peraturan perusahaan yang semena-mena dan hal lainnya yang sangat merugikan buruh.

Namun,anehnya Surat Pemberitahuan Mogok kerja Pengurus Basis Serikat Buruh perkebunan Indonesia (PB-SERBUNDO) PT.Riau Anugerah Sentosa di tolak oleh Pihak perusahaan PT.RAS dengan alasan yang tidak jelas. Selasa (26/10/2021)

''Silahkan mogok tapi perusahaan tidak akan membayar gaji buruh yang mogok''Ungkap salah seorang perwakilan pihak perusahaan yang namanya tidak mau disebut''.

Sesuai dengan Undang-undang 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan Pasal 137 yang menyatakan bahwa:”Mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan”,

Ketua DPC-SERBUNDO Rokan Hulu, Dorles Simbolon mengatakan, pihaknya bersama PB SERBUNDO PT RAS terpaksa melayangkan surat Pemberitahuan Mogok kerja, akibat tidak adanya sikap kooperatif dari pihak managemen PT.RAS. Dimana sebelumnya PB-SERBUNDO sudah melayangkan surat Perundingan Bipartit sebanyak 2 (dua) kali (menyelesaikan Masalah secara kekeluargaan,agar segala sesuatu masalah dapat dirundingkan), namun tidak di gubris pihak perusahaan."terangnya".

Kita sudah berupaya untuk beretikad baik, sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang  tentang ketenagakerjaan, dan seluruh tahapan sudah dilakukan. Namun Pihak Menegemen perusahaan terkesan menutup diri, ungkap Dorles Simbolon

Ia menambahkan, sama halnya dengan surat penolakan yang kita layangkan terkait mutasi 10 buruh anggota Serbundo yang secara mendadak dilakukan perusahaan. Namun surat kita tidak digubris oleh pihak managemen.Begitu juga dengan surat perjanjian kerja yang dibuat pihak perusahaan kepada Buruh Harian Lepas (BHL) yang tidak sesuai dengan undang-undang ataupun dengan Kepmen 100 tahun 2004.Anehnya dalam isi surat perjanjian kerja  tersebut pihak perusahaan tidak akan membayar pesangon atau ganti rugi apapun kepada buruh apabila berakhirnya hubungan kerja,sementara buruh tersebut yang dipaksa menandatangani surat perjanjian kerja  sudah bertahu-tahun menjadi tenaga kerja di PT Riau Anugerah Sentosa. 

"Permasalahan yang ada di PT RAS ini terkait hak-hak normatif dan status buruh sudah kita laporkan kepengawasan tenaga kerja yaitu di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan buruh yang tidak memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga sudah kita laporkan.Nah, hari ini , surat yang kita layangkan untuk mogok kerja juga ditolak oleh pihak managemen dengan alasan yang tak jelas” Kesalnya".

Dorles menegaskan, meski surat pemberitahuan ditolak, Buruh SERBUNDO yang ada di PT RAS yang berjumlah 200 lebih tetap akan laksanakan mogok kerja, tegasnya menyudahi.

hingga berita ini diterbitkan,pihak manegemen PT. RAS, mulai dari Manager, Humas dan security tidak mau  memberikan komentar terkait masalah ini.***(Ds)


Berita Lainnya

Index
Galeri