Bupati Kuansing Dan General Manager PT Adimulya Agrolestari Ditahan di Rutan KPK, Ini Kasusnya!!

Bupati Kuansing Dan General Manager PT Adimulya Agrolestari Ditahan di Rutan KPK, Ini Kasusnya!!
Gedung Merah Putih KPK Jakarta

Kuansing- Kasus dugaan korupsi atau terima suap izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulya Agrolestari (AA) yang melibatkan Bupati Kuansing AP, terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (PKP). Saat ini ia di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) gedung KPK Merah Putih.

Selasa (19/10/21), Dalam konprensi pers pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan kronologis penangkapan dan keterlibatan Bupati Kuansing AP dan pihak PT AA. 

Lili mengatakan bahwa tim penyidik KPK mendapatkan informasi dari masyarakat, akan adanya transaksi pemberian uang kepada Bupati Kuansing dalam pengurusan izin HGU PT AA.

Pada 18 Oktober 2021, SDR yang menjabat sebagai General Manager (GM) PT AA yang didampingi PA diduga membawa uang untuk Bupati Kuansing dan saat itu mereka masuk ke rumah pribadi Bupati Kuansing. Setelah 15 menit kemudian mereka keluar, dan langsung diamankan tim penyidik KPK. Selain SDR, juga diamankan PA, YD dan JG.

Sementara saat itu, Bupati Kuansing AP tidak ada di rumah tersebut dan menurut informasi ia ada di rumahnya di Pekanbaru. Tim penyidik mendatangi rumahnya di Pekanbaru ternyata juga tidak ada. Tim penyidik KPK meminta keluarga Bupati Kuansing untuk memberitahukan ke Bupati Kuansing AP untuk datang ke Mapolda Riau.

Sekitar pukul 22.45 WIB, Bupati Kuansing AP datang ke Mapolda Riau menemui penyidik KPK untuk proses pemeriksaan.

"Dalam kasus ini, tim penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuansing AP dan SDR selaku GM PT AA. Uang tunai sekitar Rp500 juta berbentuk rupiah dan dollar," terang pimpinan KPK.

Selain itu dijelaskan Lili bahwa, dalam pengurusan izin HGU perkebunan kelapa sawit tersebut, Bupati Kuansing menerangkan bahwa dibutuhkan dana sekitar Rp2 miliar. Dana tersebut telah disepakati antara Bupati Kuansing dan pihak Perusahaan. Dan diberikan bertahap, yakni pada bulan September 2021 telah diberikan Rp500 juta, dan pada tanggal 18 Oktober diberikan Rp200 juta.

"Telah terjadi kesepakatan antara Bupati Kuansing dan pihak perusahaan, dana Rp2 miliar dan juga sudah diberikan bertahap," kata Pimpinan KPK Lili.

Ia juga mengatakan bahwa dalam perkara ini kedua tersangka dikenakan pasal, yakni untuk pemberi suap tersangka SDR dikenakan pasal 5 ayat 1 (a) dan (b) pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sementara untuk Bupati Kuansing sebagai penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a dan b pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Saat ini kedua tersangka ditahan di tempat berbeda selama 20 hari kedepan, untuk tersangka SDR di Rutan KPK Pangdam Jaya Guntur, dan tersangka AP di Rutan gedung KPK Merah Putih," ujar Lili.


Berita Lainnya

Index
Galeri