Gesa Proses Mutasi Pejabat, Plt Gubri Dalami UU ASN No 5 Tahun 2015

Gesa Proses Mutasi Pejabat, Plt Gubri Dalami UU ASN No 5 Tahun 2015
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman
PEKANBARU - Untuk menggesa proses mutasi pejabat Kepala Dinas dan Badan dilingkungan Pemprov Riau, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman kini tengah mempelajari Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Dari keterangan Andri Rachman, berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN rotasi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk eselon II minimal dilaksanakan dua tahun dari rotasi dan mutasi sebelumnya, kecuali untuk tujuan pengisian kekosongan jabatan yang pensiun atau meninggal dunia. 
 
"Kalau rotasi dan mutasinya hanya untuk menggeser jabatan saja, minimal harus dua tahun dari rotasi dan mutasi sebelumnya. Ini amanat undang-undang yang ada konsekuensi apabila melanggarnya," katanya, Selasa (3/5/2016).
 
Dijelaskan Andi Rachman, ada istilah fit job yang kini tengah dipelajari menggesa proses soal mutasi kepala dinas dan badan. Jika memang fit job in lebih memungkinkan untuk bisa dilakukan mutasi lebih cepat, maka akan dilakukan dengan cara fit job. 
 
"Kami sedang mempelajari dengan sistem baru ini. Harapannya akan memberi efek terhadap hasil kinerja SKPD di lingkungan Pemeritah Provinsi Riau ke depannya," katanya mengakhiri pembicaraan. (anm)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri