Di Rohul, Uang Koin tak Berlaku, Uang Kertas Pecahan Rp1.000 Langka

Di Rohul, Uang Koin tak Berlaku, Uang Kertas Pecahan Rp1.000 Langka
Ilustrasi.
PASIR PANGARAIAN - Walau uang receh masih berlaku di kota besar, anehnya di beberapa daerah di Provinsi Riau uang sisa belanja ini tak berlaku.
 
Seperti terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Uang receh pecahan Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1.000 tidak berlaku. Padahal uang receh merupakan alat pembayaran sah.
 
Seperti dialami Ucok. Pria yang belum lama menetap di Pasirpangaraian ini terkejut karena uang receh sepertinya tidak berharga. Padahal, di kampung asalnya Sumatera Utara, uang receh masih bisa dipakai sebagai alat penukaran, bahkan disimpan di celengan oleh masyarakat.
 
Anehnya lagi, diakui Ucok, saat dirinya belanja di salah satu mini market di Pasirpangaraian, kasir justru mengganti uang kembaliannya dengan permen.
 
Ucok sempat pertanyakan permen tersebut, apakah bisa ditukar dengan uang di kemudian hari. Namun, dengan entengnya si kasir menjawab "tidak bisa".
 
Seorang pegawai swasta, Witri, asal Pekanbaru juga bingung mengapa uang receh tidak berlaku di Pasirpangaraian. Padahal di Pekanbaru, uang receh masih dipakai oleh pedagang untuk kembalian uang kecil.
 
Beda lagi dengan uang receh. Uang kertas pecahan seribu juga sulit ditemukan di Kota Pasirpangaraian. Meskipun ada, uang kertas pecahan terkecil saat ini juga sudah lusuh.
 
Seorang pegawai swasta lain, Doni, mengatakan secara peraturan tidak ada undang-undang yang mengatakan bahwa uang receh tidak berlaku sebagai alat pembayaran. Namun demikian, pedagang di pasar tradisional, mini market, dan warung pecah belah justru menolaknya.
 
"Kalau kembaliannya seribu, kalau tak diganti permen ya barang lain yang harganya seribu juga," ungkap Doni.
 
Sejumlah pedagang pasar tradisional dikonfirmasi wartawan mengakui uang receh tidak mereka terima, karena peredarannya sudah tidak ada lagi, bahkan sudah tidak dipakai lagi oleh masyarakat. Pedagang juga bingung kemana menukarkan uang receh mereka jika sudah menumpuk nanti.
 
Meski uang receh tak dipakai lagi, namun uang kertas pecahan Rp1.000 masih tetap berlaku. Pedagang mengakui keberadaan memang sulit ditemukan.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan ‎(Diskoperindag) Rohul Tengku Rafli Armien, melalui Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Indra Gunawan mengakui sudah banyak menerima laporan bahwa uang receh tak berlaku lagi di pasaran. Termasuk peredaran uang kertas pecahan Rp1.000 yang makin sulit ditemukan.
 
Banyaknya laporan tersebut, Indra mengatakan pihak Diskoperindag Rohul akan mengeluarkan surat imbauan ke pemilik swalayan, mini market atau warung.
 
Surat imbauan yang akan diedar berisikan bahwa mata uang Rupiah merupakan alat tukar yang sah di pasar ataupun di pasar tradisional. Hal ini tetap diberlakukan mulai dari mata uang yang paling kecil hingga yang paling besar.
 
Diskoperindag Rohul, tambah Indra, selaku dinas membidangi pembinaan pasar dan perlindungan konsumen akan mengawasinya, sesuai pedoman UU No. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.
 
Indra mengharapkan pedagang mengusahakan atau menyediakan uang receh dan uang kertas pecahan Rp1.000 untuk transaksi penjualan.
 
Ditanya soal kembalian dengan permen, Indra mengungkapkan sejauh ini konsumen tidak keberatan, dan hal itu disahkan. Namun, apabila konsumen tidak ingin dikembalikan pakai permen, penjual harus bisa membayar dengan mata uang.
 
Indra mengimbau ke seluruh pedagang agar mener‎ima uang receh saat transaksi jual beli. Termasuk menyediakan uang kertas pecahan Rp1.000, sehingga tidak ada konsumen yang komplain di belakang hari. (can/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri