Di Kolombia, Pernikahan Sesama Jenis Dilegalkan

Di Kolombia, Pernikahan Sesama Jenis Dilegalkan
Ilustrasi.
JAKARTA - Kolombia menjadi negara Amerika Selatan keempat yang melegalkan pernikahan sesama jenis, setelah keputusan tersebut ditetapkan oleh Mahkamah Kontitusi Kolombia pada pekan ini. 
 
"Para hakim menegaskan bahwa pernikahan antara manusia dengan jenis kelamin yang sama tidak melanggar konstitusi," bunyi keputusan hakim Maria Victoria Calle, Kamis (28/4/2016) dikutip CNN Indonesia dari The Telegraph. 
 
"Peraturan saat ini soal lembaga perkawinan dalam undang-undang sipil juga berlaku untuk pernikahan pasangan dengan jenis kelamin yang sama," tambahnya.
 
Dalam peraturan sebelumnya, pasangan sesama jenis dapat meresmikan pernikahannya di notaris dan hakim tetapi praktik ini tetap berada dalam wilayah hukum abu-abu, dan banyak warga yang menentangnya. 
 
Pada 7 April, Mahkamah Konstitusi mengabaikan petisi yang menentang kesetaraan pernikahan untuk pasangan heteroseksual dan homoseksual.
 
Hal ini semakin diperkuat pada ketetapan Mahkaman Agung pada Kamis yang menyatakan bahwa kesetaraan pernikahan semacam itu dijamin oleh konstitusi, serta memberikan hukum yang sah bagi pasangan gay untuk melangsungkan pernikahan.
 
Sebelum Kolombia, tiga negara di kawasan Amerika Selatan sudah lebih dulu melegalkan pernikahan sesama jenis. Pada Juli 2010, Argentina menjadi negara Amerika latin pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis, diikuti oleh Urugay.
 
Brasil secara de facto meresmikan pernikahan sesama jenis sejak Mei 2013.
 
Di Meksiko, pernikahan sesama jenis legal di ibu kota dan di beberapa negara bagian. Mahkamah Agung Meksiko bahkan memutuskan bahwa menentang pernikahan sesama jenis berarti melanggar konstitusi. 
 
Hingga saat ini, lebih dari 20 negara di dunia yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis, di antaranya Belanda, Spanyol, Kanada, Perancis, Selandia Baru, Amerika Serikat, Irlandia, Wales dan Skotlandia. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri