Mantan Bupati Kuansing, Mursini Resmi di Tahan Kejati Riau

Mantan Bupati Kuansing, Mursini Resmi di Tahan Kejati Riau

Kuansing- Tersangka M mantan Bupati Kuansing  Riau  setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kajati Riau. Akhirnya Kamis (5/8/2021)  hadir penuhi panggilan penyidik Kajati Riau  sekitar pukul 13. 00 wib dikantor Kajati Riau Pekanbaru. 

Pemeriksaan tersangka M berlasung selama satu jam lebih, usai diperiksa, diterbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap  tersangka M, dan  lansung  ditahan untuk waktu  dua puluh hari kedepan ," ujar Assintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto,SH MH melalui sambungan telepon Kamis (5/8/2021) malam.

" Iya benar, tersangka M usai diperiksa lansung kita lakukan penahanan untuk jangka waktu dua puluh hari kedepan," ucap Raharjo 

Sebagai mana diketahui, modus yang dilakukan tersangka M yaitu dengan menerbitkan SK nomor: KPTS44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Setdakab Kuansing.

Tersangka M terjerat perkara dugaan korupsi, yakni terkait belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada 6 kegiatan. Dengan total anggaran mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2017.

Atas perbuatannya, Tersangka M disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Penanganan perkara ini, ditangani oleh Tim gabungan   penyidik Kajati Riau dan Kajari Kuansing.  

“Tim ini, bertujuan  untuk mempercepat proses penyidikan.  Karena tenaga penyidik terbatas, apalagi kasus yang ditangani Kejari Kuansing banyak,” tuturnya Assintel Kejati Riau.

Disinggung soal adanya indikasi keterlibatan pihak lain, Raharjo menyebutkan, jaksa masih akan melihat perkembangan, sesuai fakta dan data yang ada.

" Kita liat dulu bagaimana perkembangan kedepan," katanya.

Dugaan korupsi terkait 6 kegiatan di Setdakab Kuansing, yakni pertama, dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat, kedua, penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga Pemerintah non dapartemen/luar negeri, ketiga, rapat koordinasi unsur Muspida, keempat, rapat koordinasi pejabat Pemerintah daerah, kelima, kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah/ wakil kepala daerah dan keenam, kegiatan penyediaan makan dan minum, dengan total anggaran mencapai Rp13.3 miliar lebih.

Kasus ini merupakan pengembangan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor, yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Raharjo. Terakhir Ia menambahkan, akibat perbuatan tersangka M ini, negara dirugikan sebesar Rp5,8 miliar lebih," jelasnya.

Sumber: Cyber 88


Berita Lainnya

Index
Galeri