Rayakan HUT, Satpol PP Pekanbaru Resmikan Pos Pengaduan

Rayakan HUT, Satpol PP Pekanbaru Resmikan Pos Pengaduan
FOTO BERSAMA: Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi bersama Muspida serta Kepala Satpol PP Provinsi
PEKANBARU - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 66 dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) ke 54, Badan Satpol PP Pekanbaru resmikan pos pelayanan pengaduan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Rabu (27/4/2016).
 
"Kepada seluruh Satpol PP di manapun mereka bertugas, saya ucapkan selamat ulang tahun ke 66 dan selamat ulang tahun Linmas yang ke 54," kata Ayat Cahyadi usai memimpin upacara.
 
Ayat mengatakan, Satpol PP haruslah mempunyai sikap dan SDM yang harus selalu diperhatikan. Tidak hanya itu, mereka juga harus mampu menjalankan tugas yang tertuang dalam perundang-undangan. "Keberadaan Satpol PP merupakan salah satu potensi dalam pemerintahan daerah. Belum lagi  keterbukaan informasi saat ini masyarakat dapat membandingkan aparatur pemerintah, jika tidak maksimal maka akan dapat terpublikasi," terang Ayat.
 
Usai menggelar upacara, kegiatan berlanjut meresmikan pusat pelayanan pengaduan pelanggaran Perda dan Perkada. Dengan diresmikan posko tersebut, masyarakat bisa langsung mengadukan pelanggaran kepada Satpol PP Kota Pekanbaru. 
 
"Kalau memang ada bentuk pelanggaran perda yang dilakukan di Pekanbaru, kita membentuk pusat pelayanan pengaduan perda dan perkara. Sehingga masyarakat jelas kemana mereka nantinya akan mengadu," kata Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
 
Pos pengaduan itu, kata Zulfahmi saat ini dibuka selama jam kerja, karena untuk saat ini sarana penunjang untuk membuka selama 24 jam masih belum bisa dilakukan. "Tapi ke depannya jika sudah tersedia sarana penunjangnya, barulah kita akan membuka pelayanan 24 jam. Masyarakat silahkan saja mengadu kepada kami terkait pelanggaran perda yang sudah disahkan oleh Pemko Pekanbaru," tegasnya.
 
Dia mencontohkan, perda yang bisa dilaporkan masyarakat kepada Satpol PP, seperti perda tentang ketertiban umum, perda tentang hiburan malam, perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan masih banyak perda lainnya. Sebenarnya, sebelum diluncurkan pelayanan pengaduan tersebut,Satpol PP sendiri
sering menerima pengaduan dari masyarakat. 
 
"Kita akan catat pengaduan mereka, mereka akan mendapatkan tanda terima laporan dan kita akan tindak lanjut laporan mereka. Untuk yang banyak aduan kita adalah terkait izin bangunan," terangnya.
 
Untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, Satpol PP Pekanbaru membuat tim reaksi cepat. Untuk pelanggaran yang sifatnya ringan, Satpol PP bisa melakukan tindakan langsung kelapangan. "Misalnya untuk aduan seperti adanya orang gila, pedagang kaki lima,
anak punk itukan tidak perlu makan waktu hari dan itu masih ringan. Jadi bisa kita langsung tindak," paparnya.
 
Untuk pelanggaran kategori ringan dan berat seperti pelanggaran IMB atau pun izin usaha,
pihaknya akan mengumpulkan data terlebih dahulu laporan tersebut. "Apakah mereka benar atau tidak atas laporan tersebut, makanya kita perlu mengumpulkan data dan butuh beberapa hari. Ini juga salah satu bentuk inovasi kita untuk menidaklanjuti penegasan sesuai dengan
instruksi walikota," paparnya. (yod)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri