Revisi UU Molor, Bagaimana Nasib Pilkada 2017?

Revisi UU Molor, Bagaimana Nasib Pilkada 2017?
Ilustrasi.
JAKARTA - Pembahasan revisi UU Pilkada di DPR molor dari target awal akhir bulan April menjadi akhir bulan Mei. Lalu, bagaimana dengan tahapan Pilkada 2017 yang bergantung pada revisi UU tersebut?
 
KPU menilai jadwal pilkada tidak akan berpengaruh meski revisi UU molor hingga akhir Mei. Tetapi jika lebih dari itu, bisa membuat repot pihak lain.
 
"Patokannya adalah kalau undang-undang itu baru selesai, sementara tahapan dimana peraturan itu ditujukan sudah mulai nah itu baru terlambat dan bisa mengganggu," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis ketika dihubungi detikcom, Selasa (26/4/2016) malam.
 
Pendaftaran pasangan calon bagi yang lewat jalur partai baru akan dimulai pada tanggal 19-21 September, tetapi untuk calon perseorangan harus memberikan dokumen dukungan pada bulan Agustus. Sebelum masuk ke tahap pendaftaran calon, menurut Hadar, ada tahapan sebelumnya yang harus dilewati.
 
"Ada tahapan yang dimulai duluan yang aturannya di depan, ada enggak perubahan UU di balik ini, misal penyusunan daftar pemilih, pembentukan panitia di tingkat bawah. Kemudian yang bisa diikutkan dari perubahan undang-undang yang diikuti KPU itu harus ada sosialisasi," imbuh Haidar.
 
Hadar menyebut apabila ada perubahan pada undang-undang Pilkada, KPU akan menyesuaikan dengan aturan baru. Selanjutnya KPU akan mensosialisasikannnya ke pihak terkait sehingga Hadar berharap agar pembahasan revisi tersebut bisa cepat selesai. Jika molor, ia khawatir ada pihak yang dirugikan dengan perubahan yang ada.
 
"Kalau selesai masih pada bulan Mei saya kira masih kita pahami lah ya. Nanti kita siap menyesuaikan aturannya. Kalau sudah lewat akan repot itu, yang akan terganggu calonnya. Segala sesuatu itu akan lebih baik kalau sudah baik bagaimana lebih awal, supaya tidak kaget dan tidak ada yang dirugikan pihak-pihak lain, kita kan haya pelaksana. Namun, pada ahkirnya ini kan keputusan DPR dan pemerintah, kita gak bisa mendesak, tapi harapan kami perubahan UU ini bisa dilakukan segera dan selesai masih menyesuaikan waktu untuk kami melakukan penyesuaian dan sosialisasi," ungkap Hadar. (ade/dtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri