Pencegahan Karhutla, Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Ini

Pencegahan Karhutla, Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Ini

PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras intensifkan patroli dan sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah setempat.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan maklumat Kapolda Riau tentang perihal larangan membakar hutan dan lahan.

Giat tersebut dilakukan personel Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Panit Binmas Iptu Yandri sebagai salah satu upaya antisipasi sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tetap menjaga lingkungan.

Kali ini, Selasa (6/7/2021) imbauan difokuskan kepada masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras.

Di tempat terpisah, Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Agustinus Chandra Pietama menjelaskan, petugas juga menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang Karhutla. Hal Ini agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran Hutan maupun lahan. 

"Di samping itu sosialisasi maklumat Kapolda Riau ini juga bertujuan agar masyarakat sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan," ujarnya.

Selain sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, lanjutnya, anggota Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.

Kapolsek menambahkan, pihaknya juga turut berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan.

“Kepada seluruh masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras juga agar dapat mematuhi maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. (rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri