Ancam Kesehatan Masyarakat

Disperindag Rohil Terus Sosialisasi Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah

Disperindag Rohil Terus Sosialisasi Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah
Ilustrasi.
BAGANSIAPIAPI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rohil melarang penjualan minyak goreng curah di pasaran, lantaran tidak memenuhi persyaratan bagi kesehatan konsumen serta mengandung kolesterol tinggi.
 
Pemberlakukan larangan minyak goreng curah ini sejak tanggal 1 April 2016, namun karena alasan belum siap maka ditunda hingga 1 April 2017 mendatang. Disperindag terus menggesa kegiatan sosialisasi dengan memberikan surat edaran nomor 530/Indag/SE/2016/61 tentang larangan minyak goreng curah.
 
Kasi Pembinaan dan Distribusi Disperindag Rohil, Nasrullah Anata, saat dikonfirmasi terkait migor curah, Selasa (26/4/2016), menyebutkan larangannya penggunaan Migor curah sempat ditunda, namun Migor kemasan berlabel wajib SNI telah diberlakukan sejak tanggal 27 Maret 2016 kemaren.
 
Masih katanya, larangan migor curah berdasarkan Permendag RI, tujuannya mencegah konsumen terkena penyakit kolestrol atau dampak berbahaya akibat menggunakan minyak goreng curah. 
 
"Kita berharap agar masyarakat bisa lebih selektif lagi dalam membeli kebutuhan sehari-hari seperti minyak goreng. Karena kebijakan pemerintah tersebut demi kesehatan masyarakat," imbuhnya. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri