Alamak... Pemko Pekanbaru Akan Pangkas Gaji THL

Alamak... Pemko Pekanbaru Akan Pangkas Gaji THL
Ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memangkas gaji Tenaga Harian Lepas (THL). Pemangkasan lantaran gaji THL yang ada dinilai terlalu tinggi dan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Pekanbaru.

Untuk itu, Pemko Pekanbaru berencana akan mengkaji ulang  gaji THL yang selama ini mengacu kepada besaran Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp2.165.000. Jika dibandingkan dengan honor THL yang ada di Kabupaten/Kota tetangga dan juga THL yang ada di Pemerintah Provinsi Riau, honor THL Pemko Pekanbaru termasuk yang paling tinggi.

"Untuk THL di Kabupaten Kampar satu bulan hanya Rp1,2 juta begitu juga dengan Pelalawan dan Siak tidak sampai Rp1,5 juta," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, M Noer, Selasa (26/4/2016) di Pekanbaru.

Menurut ketentuan, UMK tidak harus menjadi patokan untuk pembayaran gaji THL karena itu tidak berlaku untuk lingkungan pemerintah. Selain itu dasar pembayaran gaji THL juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Tidak ada hubungannya dengan UMK karena itu tidak berlaku bagi tenaga yang bekerja di lingkungan pemerintahan," kata dia.

Dutanya berapa kemungkinan penurunan gaji THL, M Noer tidak bersedia menyebutnya. Tapi menyebut akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemko Pekanbaru.

"Saya tidak sebut Rp1,5 juta tapi akan kita sesuaikan dengan yang ada di kabupaten/kota tetangga terutama dengan gaji THL Pemerintah Provinsi," tegasnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri