Lagi, KPK Periksa 10 Pejabat Riau Terkait Suap APBD, Ini Nama-namanya

Lagi, KPK Periksa 10 Pejabat Riau Terkait Suap APBD, Ini Nama-namanya
Ilustrasi.
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Selasa (26/4/2016). Para pejabat diperiksa sebagai saksi atas kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014/2015.
 
KPK menggali keterangan saksi untuk dua tersangka baru, yakni mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, Suparman, dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.
 
Pemeriksaan berlangsung tertutup di ruang visualisasi Sekolah Polisi Negara, Pekanbaru, sejak pukul 08.00. Satu per satu saksi yang datang langsung masuk ruang pemeriksaan tanpa berkomentar sedikit pun.
 
Adapun sepuluh pejabat yang diperiksa adalah mantan Asisten II Sekretariat Daerah Wan Amir Firdaus; mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Said Saqlul; mantan Sekretaris Daerah Zaini Ismail; Kepala Biro Administrasi Sekretariat Daerah Ayub Khan; pegawai Satuan Polisi Pamong Praja, Burhanuddin; anggota staf Biro Umum, Abdi; pegawai negeri di kantor Gubernur Riau, Suwarno; anggota staf Komisi A DPRD, Iqbal Anshur; pegawai negeri di kantor Gubernur Riau, Amiruddin; dan mantan Ketua Palang Merah Indonesia Riau Syahril Abu Bakar.
 
Setelah diperiksa, mantan Sekda Riau enggan berkomentar banyak terkait dengan pemeriksaan itu. "Semua sudah dijelaskan kepada penyidik," ujarnya.
 
Hingga siang ini, pemeriksaan masih berlanjut. Beberapa saksi masih berada di ruang pemeriksaan.
 
Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Ahmad Kirjuhari, sebagai tersangka. Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap Kirjuhari dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
 
Kirjuhari terbukti menerima Rp 1 miliar lebih 10 juta dari Annas. Sedangkan Annas belum masuk persidangan lantaran saat itu masih menjalani proses hukum terkait dengan kasus suap alih fungsi lahan di KPK. (max/tmp)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri