Cegah Korupsi, Pemkab Inhu Kerjasama dengan Kejari dan PN Rengat

Cegah Korupsi, Pemkab Inhu Kerjasama dengan Kejari dan PN Rengat
Acara penandatanganan MoU antara Pemkab Inhu dengan Kejari dan PN Rengat di Aula Bappeda, Senin (25/
RENGAT - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat dan Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Senin (25/4/2016) di Aula Bappeda dan Litbang Inhu. Penandatanganan kerjasama ini dilakukan untuk memberikan pendampingan terhadap seluruh proses pelaksanaan pembangunan daerah sekaligus upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Inhu.
 
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan langsung Bupati Inhu H Yopi Arianto dengan Kepala Kejaksaan Negeri Rengat Supardi dan Ketua Pengadilan Negeri Rengat, Moch Sutarwadi. Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Rengat terkait pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang merupakan tindaklanjut dari program Kejaksaan Agung RI.
 
Sedangkan kerjasama dengan Pengadilan Negeri Rengat terkait pendekatan teknologi dan informasi dalam upaya memberikan akses kepada masyarakat untuk memantau proses peradilan dan pencatatan sipil secara online serta konsultasi hukum.
 
Selain penandatanganan kerjasama, pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada seluruh kepala desa melalui Bapemaspemdes secara gratis. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi Audit Charter and Fraud Control oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau.
 
Bupati Inhu H Yopi Arianto merasa bersyukur karena baru kali ini dilaksanakan kerjasama antara Pemkab Inhu dengan Kejaksaan Negeri Rengat dan Pengadilan Negeri Rengat. Hal ini dilakukan untuk pencegahan terhadap tindak pidana korupsi sehingga proses perencanaan, pelaksanaan hingga hasil pembangunan dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
 
Bupati juga minta semua pihak di Kabupaten Inhu, termasuk seluruh kepala desa memanfaatkan kerjasama ini untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Rengat dan Pengadilan Negeri Rengat, sehingga pelaksanaa pembangunan di Kabupaten Inhu akan lebih baik. Apalagi alokasi dana desa sangat besar, sehingga butuh pemahaman termasuk dari sisi hukum dari setiap kepala desa dalam pengelolaannya.
 
“Saya berharap jangan sampai ketika sudah ada persoalan baru bertemu dengan Kejaksaan dan pengadilan. Karena itu, saya minta manfaatkan kerjasama ini sebaik-baiknya karena pencegahan harus dilakukan sejak dini,” tegas Bupati.
 
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rengat Supardi minta kepada seluruh SKPD termasuk kepala desa agar tidak takut melaksanakan program dan kegiatan yang sudah direncanakan. Menurut Supardi, selagi kegiatan itu dilaksanakan untuk kepentingan umum, tidak ada motivasi memperkaya diri sendiri dan oranglain, Kejaksaan Negeri Rengat akan mendukung sepenuhnya.
 
“Jika ada persoalan sedikit apapun, silahkan konsultasi ke Kejaksaan Negeri Rengat. Kami siap mengawal pembangunan di Kabupaten Inhu ini agar berjalan baik dan tetap dalam suasana kondusif,” jelasnya.
 
Ketua Pengadilan Negeri Rengat, Moch Sutarwadi mengungkapkan bahwa pihaknya siap membantu Pemkab Inhu dalam upaya konsultasi dan penyuluhan hukum mulai dari persoalan perdata hingga pencatatan sipil dan lainnya.
 
Selain itu, Pengadilan Negeri Rengat dan Pemkab Inhu juga akan bekerjasama dalam upaya memberikan akses kepada masyarakat melalui pendekatan informasi dan teknologi agar jadwal dan proses persidangan dapat dilihat secara online, termasuk untuk pencatatan sipil.
 
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati Inhu H Khairizal, Ketua DPRD Inhu Miswanto, Sekda Inhu H Agus Rianto, Anggota DPRD Riau Sugeng Pranoto, Kabag Ops Polres Inhu Kompol Suherwanto, kepala badan, kepala dinas, kabag, kepala kantor, camat serta seluruh kepala desa di Kabupaten Inhu. (max)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri