Dua Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Satuan Narkoba Polres Kuansing

Dua Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Satuan Narkoba Polres Kuansing

Kuansing - Jajaran Kepolisian Resort Kuantan Singingi Riau melakukan penangkap terhadap pelaku pengedar Nakotika jenis sabu sabu, hari Selasa 08 Juni 2021, pukul 21.00 wib di desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kab. Kuansing.

Penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat melalui Kasat Narkoba AKP P.J. NABABAN SH.MH. yg kemudian memimpin langsung penyelidikan bersama anggota, hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti yg ada pada pelaku yaitu : AY, lk, 40 th, buruh, dan ER, 28 thn, wiraswasta, yg bertempat tinggal di desa perhentian sungkai kec. Pucuk rantau kab. Kuansing.
Pelaku dilakukan pengerebekan dan penangkap didalam sebuah rumah di desa pehentian sungkai kec. Pucuk Rantau saat pelaku sedang meracik atau memaketkan narkotika diduga jenis sabu tersebut.

Barang bukti yang dapat diamankan dan dilakukan penyitaan dari pelaku, 6 ( enam ) paket plastik yg berisi sabu, timbangan digital, uang Rp. 150.000, 3 ( tiga ) unit handphone, 1 ( satu ) unit mobil merk Agya BG 1310 IB, 

Kapolres Kuansing AKBP HENKY POERWANTO SIK.MM, saat di konfimasi melalui Kasat Narkoba AKP P.J.NABABAN SH.MH , membenarkan adanya penangkapan tersebut, atas bantuan dan peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami dan harapan kami agar masyarakat jangan takut untuk terus memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya pengedar, bandar maupun penyalahgunaan narkoba,, " 

Saat ini para pelaku kita proses hukum untuk mempertanggung jawakan perbuatannya sesuai dalam Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, UU NO. 35 Thn 2009 ttg Narkotika, tutup Kasat P.J.NABABAN


Berita Lainnya

Index
Galeri