Kuansing- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing kembali melakukan pemanggilan terhadap Kepala BPKAD Kuansing Non Aktif Hendra AP alias Keken untuk memenuhi panggilan agar hadir di Kantor Kejaksaan pada Senin (07/06/2021) sekira pukul 10.00 WIB,
Ini merupakan panggilan ketiga pasca prapeadilan kemarin oleh Kejari Kuansing masih dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing.
Ketika di konfermasi kepada Hadiman Kajari Kuansing Minggu pagi (06/06/2021) melalui pesan singkatnya mengatakan
"Saat ini Kasus BPKAD masih tahap Penyidikan dan Hendra AP alias Keken saat ini sudah dilayangkan Penyidik dua kali surat panggilan, namun mangkir dan Penyidik akan mengirimkan surat panggilan ketiga," ujar Hadiman.
Hadiman Berharap agar Hendra AP alias Keken untuk datang memenuhi surat panggilan ketiga, jika tidak hadir akan dilakukan upaya Paksa/jemput Paksa,
Ingat siapun yang akan menghalangi atau merintangi Penyidikan, maka dia akan saya jadikan tersangka dan Penyidik mengunakan Pasal 21 UU Tipikor. Dan saya selaku Kajari Kuansing dan juga selaku Ketua Tim Penyidik kasus BPKAD tidak main-main dan tidak pula membangun opini, karena tugas Kejaksaan Republik Indonesia salah satunya adalah memberantas kasus Korupsi.
Nah... kami tunggu Besok hari Senin tgl 7 Juni 2021 jam 10 pagi, jangan sampai ngak hadir kami jemput paksa, pungkas Kejari terbaik ke- 3 di Indonesia terbaik Ke-1 se-Riau dengan semangat berapi-api.

