Gawat! 51 Ribu Dosen Terancam tak Terima Tunjangan

Gawat! 51 Ribu Dosen Terancam tak Terima Tunjangan
Ilustrasi.
JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyatakan, status pendidikan puluhan ribu dosen di Indonesia bermasalah. Data yang dimilikinya mencatat, masih ada sekitar 51 ribu dosen yang berijazah S-1 (sarjana).
 
Padalah sesuai UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen minimal harus berkualifikasi S-2 (magister). Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mengaku prihatin akan kondisi ini.
 
Menyikapi hal itu, pemerintah pun berencana akan menerapkan reward dan punishment untuk para dosen. "Dosen-dosen yang belum S-2 kami bantu dengan menyiapkan 2.300 paket beasiswa magister," katanya seperti dilansir JPNN.com, Kamis (21/4/2016).
 
Namun, Ghufron juga mengatakan dosen-dosen yang belum S-2 perlu diberikan punishment atau sanksi profesi secara lunak. Tujuannya supaya bergairah melanjutkan studi magister.
 
Caranya dengan menghentikan pencairan tunjangan fungsional dosen. Bahkan jika perlu untuk sementara mereka dipekerjakan sebagai tenaga kependidikan non-dosen.
 
Ghufron menuturkan, keberadaan dosen yang belum S-2 sebanyak 51 ribuan orang itu adalah produk kebijakan terdahulu. Dia tidak memungkiri banyak kampus yang nekat merekrut dosen, meskipun belum bergelar magister.
 
"Sekarang kampus harus mengikuti aturan, kita anjurkan untuk menghentikan dulu tunjangan fungsionalnya," ujarnya.
 
Guru besar bidang kesehatan masyarakat UGM itu menjelaskan regulasi tunjangan fungsional dosen diatur dalam Perpres No 65 Tahun 2007. Untuk dosen dengan jabatan asisten ahli, tunjangan fungsionalnya Rp375.000 perbulan.
 
Menurutnya di lapangan saat ini dosen yang belum bergelar magister paling banyak di jabatan asisten ahli. (max/jpnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri