Kuansing- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menggelar sidang lanjutan kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Fachrudin selaku PPK sekaligus mantan Kadis Cipta Karya Kabupaten Kuansing dan Terdakwa Alfion Hendra selaku PPTK sekaligus Kabid Cipta Karya Pada Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi.
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Jum'at pagi (21/05/2021) di kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Irawan, SH., MH, Hakim Anggota Yelmi, SH., MH, Hakim
Anggota Andrian, SH., MH, kemudian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Seftrianto, SH dan Pengacara kedua terdakwa.
Sementara kedua terdakwa mengikuti persidangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan.

Sidang hari ini dengan agenda putusan sela. Dari putusan sela tersebut majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan sidang dilanjutkan tanggal 4 Juni 2021 dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Penolakan eksepsi terdakwa oleh Hakim dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH Jum'at siang (21/05/2021) kepada Riaurealita.com via WhatsApp.
"Benar, eksepsi Kedua terdakwa di tolak oleh Hakim Tipikor Pekanbaru,"ujar Hadiman Kajari Terbaik Ke-3 Nasional.
Nanti, sidang dilanjutkan tanggal 4 Juni 2021 dengan agenda pemeriksaan para saksi-saksi, kata Hadiman.

