Penyidik Kejari Kuansing Dalam Waktu Dekat, Akan Panggil Mantan Bupati Kuansing H. Sukarmis

Penyidik Kejari Kuansing Dalam Waktu Dekat, Akan Panggil Mantan Bupati Kuansing H. Sukarmis

Kuansing- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing mencium aroma tak sedap terkait pembangunan proyek Pasar Tradisional Berbasis Modern di Kuantan Singingi yang dibangun pada tahun 2014 lalu.

Biaya pembangunan yang bernilai puluhan miliar tersebut dicurigai terjadi penyimpangan sehingga proyek tak juga kunjung selesai.

Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH saat menjawab riaurealita.com, Sabtu sore (08/05/2021) mengungkapkan penyidik telah memeriksa setidaknya 15 orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk mantan Wakil Bupati Kuansing Zulkifli.

Dan dalam waktu dekat ia mengaku akan memanggil Mantan Bupati Sukarmis untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, ujar Hadiman, pihaknya segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan calon tersangka.

“Tinggal nunggu ahli. Begitu ahli selesai tim penyidik langsung gelar perkara untuk penetapan tersangkanya,” kata Hadiman yang merupakan Kajari terbaik Ke-3 Nasional.

Kata Hadiman, penyidik saat ini baru memang ahli untuk mendengar keterangannya pada hari Senin (10/5/2021) mendatang. “Senin besok mudah-mudahan mereka bisa datang,” harapnya.

Untuk diketahui, proyek Pasar Tradisional Berbasis Modern dikerjakan tahun 2014 dengan anggaran mencapai Rp 44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT. Guna Karya Nusantara.

Namun, pada akhir 2014 itu pembangunannya tak juga kunjung selesai. Padahal awal pembangunannya menggunakan sistim tahun tunggal yang berasal dari APBD Kuansing 2014.

Namun pada tahun 2015 proyek tersebut mendapat tambahan anggaran lagi sebesar Rp 5 miliar. Mirisnya, hingga tahun 2021 proyek tersebut belum juga selesai alias mangkrak.


Berita Lainnya

Index
Galeri