Meski Tersangka, Suparman Akhirnya Tetap Dilantik Jadi Bupati Rohul

Meski Tersangka, Suparman Akhirnya Tetap Dilantik Jadi Bupati Rohul
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsjadjuliandi Rahman melantik Bupati dan Wabup terpilih Kabupa
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsjadjuliandi Rahman melantik Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu, Suparman. Diketahui Suparman kini menyandang status tersangka di Komisi pemberantasan korupsi (KPK).
 
Tepuk tangan yang meriah menyertai pelantikan dirinya yang berpasangan dengan Sukiman sebagai wakil bupati Rokan Hulu.
 
Bupati terpilih Rokan Hulu, Suparman ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena menerima janji terkait pembahasan RAPBD 2014 bersama dengan Ketua DPRD Riau 2009-2014, Johan Firdaus.
 
"Saya siap menjadi bupati dan wakil bupati dan berjanji akan membangun daerah," ucap mereka di Gedung Sasana Bakti, Kemendagri, Jakarta, dilansir Tribun Pekanbaru, Jumat (22/4/2016).
 
Selain bupati dan wakil bupati Rokan Hulu, Plt Gubernur Riau, Arsjadjuliandi Rahman juga melantik Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan dalam kesempatan yang sama.
 
Sebelumnya KPK mengumumkan Suparman dan Johan Firdaus menjadi tersangka. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup JOH (Johar Firdaus) dan SUP (suparman) tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
 
Menurut Priharsa, Johan dan Suparman menerima uang ratusan juta terkait pembahasan RAPBD tersebut. "Sangkaan bersama-sama maka sama dengan yang diterima AKK (Ahmad Kir Jauhari) sekitar Rp 800-900 juta," ungkap Priharsa.
 
Menurut Priharsa, penetapan keduanya sebagai tersangka adalah pengembangan kasus yang menjerat tersangka bekas Gubernur Riau Annas Mamun.
 
Adapun Suparman adalah bupati terpilih 2016-2021 di Kabupaten Rokan Hulu. Kepada keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (max/tpc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri