Kuansing- Babinsa Koramil 06/Cerenti Serda Dumen Siregar bersama anggota POLRI pada hari Rabu 05 Mei 2021 bertempat di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing melaksanakan kegiatan Pos Penyekatan Lintas Darat perbatasan Kabupaten Kuansing - Kabupaten Inhu.
Sosialisasi tentang larangan mudik dari tanggal 6 s/d 17 Mei 2021 terus dilakukan agar masyarakat memahami dan mengerti tentang bahaya penularan Virus corona.
Jika ada masyarakat tidak mengindahkan/melanggar akan dikenakan sanngsi Denda, Sanksi Sosial, Kurungan dan/atau Pidana sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Mayoritas Pengguna jalan mengerti dan paham tentang sosialisasi yang disampaikan oleh petugas Pos Penyekatan arus Mudik.

