Polemik Serah Terima BLK ke Pusat, Pijar Melayu Anggap Langkah Pemprov Riau Sudah Tepat

Polemik Serah Terima BLK ke Pusat, Pijar Melayu Anggap Langkah Pemprov Riau Sudah Tepat

Pekanbaru- Pemerintah Provinsi Riau telah menyerahkan Balai Latihan Kerja (BLK) Pekanbaru dan Dumai kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).  Dua BLK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu 3 Maret 2021. 

Penyerahan BLK belakangan masih meninggalkan polemik. DPRD provinsi Riau masih keberatan dengan diserahkannya BLK tersebut karena belum melewati persetujuan dari DPRD provinsi Riau. Atas keberatan tersebut DPRD Provinsi berencana akan menggugat Pemprov Riau ke PTUN.

Menyikapi polemik tersebut Direktur Eksekutif Pijar Melayu, Rocky Ramadani angkat bicara. Soal Penyerahan aset BLK Pekanbaru dan Dumai menurut Rocky sudah tepat karena sesuai dengan permendagri nomor 19 tahun 2016 pasal 335.
 
didalam pasal 335 dijelaskan bahwa tanah dan atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 331 ayat 2 yang bunyinya tanah atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/ bersama, dan atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah lingkup hubungan persahabatan antar negara atau daerah dengan negara lain atau masyarakat atau lembaga internasional. Sehingga menurut Rocky keberatan yang diajukan oleh DPRD sangat tidak bijak.

Rocky menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dari pemindahan aset BLK tersebut. Karena semua sudah melalui proses surat menyurat yang benar. pertama surat menyurat kepada ketua dewan pertimbangan otonom daerah (DPOD) dalam hal ini wakil Presiden RI. Pemprov sudah menyurati Menaker, juga sudah menyurati DPR minta dukungan,  
Pemprov Riau sudah mengikuti rapat yang diundang oleh dewan pertimbangan otonomi negara di bulan mei 2020. Kemudian juga dikeluarkan surat per 30 juni 2020 terkait persetujuan dari DPOD bahwa kegiatan penyerahan BLK tersebut diperbolehkan "saya rasa itu sudah cukup"kata Rocky.

Rocky berpendapat bahwa  Hibah BLK kepada Kemnaker RI dapat mendukung penyiapan SDM yang berkompeten di Provinsi Riau. Apalagi dengan sudah menjadi tanggung jawab kemnaker maka beban daerah akan sedikit berkurang, karena pengelolaan BLK menjadi tanggung jawabnya kemnaker. Apalagi sesuai UU nomor 23 tahun 2014 dan PP 18 tahun 2016 bahwa tanggung jawab kemenaker adalah pelatihan untuk calon pekerja yang bersifat strategis. Oleh karena itu, langkah Pemprov Riau sudah tepat.


Berita Lainnya

Index
Galeri