Kepala Kejari Kuansing Hadiman; Kami Tidak Ada Tebang Pilih

Kepala Kejari Kuansing Hadiman; Kami Tidak Ada Tebang Pilih
Hadiman, SH., MH Kejari Kuansing

Kuansing- Kepala Kejari Kuansing Hadiman, SH., MH angkat bicara, terkait dengan unjuk rasa yang di lakukan oleh Ormas di Tugu Carano Teluk Kuantan, kemarin Selasa (23/03/2021).

Kepala Kejari Kuansing Hadiman,SH., MH saat di mintai tanggapan oleh riaurealita.com Rabu siang (24/03/2021) di Teluk Kuantan mengatakan. Bahwa Kajari Kuansing bersama tim penyidik tidak pernah melakukan penanganan perkara tebang pilih.

"Penanganan perkara yang kami lakukan di Kejari Kuansing sesuai SOP dan perundang undangan yang berlaku,"kata Hadiman.

Penetapan tersangka H Selaku Kepala Badan BPKAD dan selaku Pengguna Anggaran telah menemukan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dari staf BPKAD 25 orang dan saksi dari ketiga (pihak Hotel Grand Zury) ditempat tersangka menginap dan menerangkan bahwa dalam SPJ terdapat jumlah kamar 298 dan hanya 47 kamar sesuai bill hotel dalam sistem komputer dan selebihnya fiktif 231 kamar, belum lagi hotel-hotel lainnya.

"Kemudian alat bukti surat, bahwa dalam ketentuan Peraturan Bupati Kuansing nomor 59 tahun 2018 tentang perjalanan dinas, bahwa perjalanan dinas luar kota dalam provinsi Riau yaitu kota Pekanbaru hanya dua hari. Namum, dalam SPT dan SPPD lebih dari itu, ada yang 5 hari, ada 17 hari dan ada perjalanan dinas sampai selesai tidak dibatasi waktunya",beber Kajari.

Lebih jauh dikatakan Hadiman dalam satu hari melakukan perjalanan Dinas sebanyak 45 orang, namun yang melakukan perjalanan dinas kadang rill nya hanya 4 orang selebihnya fiktif dan uang fiktif itu dipergunakan tersangka untuk operasional pimpinan.

"Dengan adanya dua alat bukti ini maka tim Penyidik melakukan ekspos perkara dan dengan suara bulat setuju ditetapkan tersangka H sebagai tersangka,"pungkas Hadiman.


Berita Lainnya

Index
Galeri