Kejari Kuansing Bantah Adanya Penzoliman Dan Intervensi Terhadap H Alias K

Kejari Kuansing Bantah Adanya Penzoliman Dan Intervensi Terhadap H Alias K

Kuansing- Pasca penetapan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Maret 2021 lalu, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) lakukan pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi SPPD/SPT Fiktif di BPKAD Kuansing.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Penyidik sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, S.H.,M.H didampingi Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah, S.H.,M.H saat dikonfirmasi sejumlah awak pada Selasa (16/03/2021) usai menghadiri kegiatan dalam rangka memperingati Milad IMM Ke 57 di Zona Coffee Teluk Kuantan.

"Iya, kami sudah menetapkan H alias K sebagai tersangka hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 kemarin dan hari ini, Selasa tanggal 16 Maret 2021 jam 10.00 WIB pagi di periksa sebagai tersangka," imbuh Kajari Kuansing, Hadiman, S.H.,M.H.

"Namun tersangka tidak hadir dengan alasan ada acara keluarga di Pekanbaru," tambah Hadiman yang merupakan pimpinan Kejari Kuansing berpredikat terbaik pertama dalam penanganan kasus korupsi se Provinsi Riau.

Terkait adanya pernyataan dari Kepala BPKAD Kuansing, H alias K, adanya penzoliman dan intervensi dari Kejari Kuansing serta terjadinya konspirasi antara pejabat Pemkab Kuansing dengan Kejari Kuansing terhadap dirinya ditanggapi langsung Ketua Penyidik Hadiman.

"Penzoliman dan intervensi dari mana? Tidak ada penzoliman dan intervensi," tegas Kajari Kuansing. "Kalau bikin pernyataan baik baik, jangan sembarangan bicara lah," tegasnya lagi.

Kajari Kuansing mengimbau kepada tersangka H alias K untuk beritikat baik dan datang memenuhi panggilan dari penyidik. "Sesuai prosedur akan dilakukan pemanggilan sampai tiga kali pemanggilan terhadap tersangka, pemanggilan pertama dia tidak datang," terang Hadiman.

"Tadi kita juga sudah melayangkan surat pemanggilan kedua, untuk hari Jum'at, 19 Maret 2021. Jika yang bersangkutan juga tidak datang, kita akan surati kembali untuk pemanggilan yang ketiga dan akan langsung melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka," tegas Hadiman yang merupakan Kajari Berprestasi 3 terbaik dalam penanganan kasus korupsi se Indonesia.


Berita Lainnya

Index
Galeri