Operasi Yustisi, Polsek Kuala Kampar Beri Sanksi Push Up Pelanggar Prokes

Operasi Yustisi, Polsek Kuala Kampar Beri Sanksi Push Up Pelanggar Prokes

PELALAWAN - Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Kelurahan Teluk Dalam, personel Polsek Kuala Kampar jajaran Polres Pelalawan terus turun ke lapangan melaksanakan operasi yustisi.

Kegiatan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Rabu malam (17/02/2021).

Kegiatan dipimpin Bripka Syafrizal bersama 4 orang Personel Polsek Kuala Kampar Kecamatan Kuala Kampar. Sasarannya Jalan Panglima Sampan Kelurahan Teluk Dalam.

Bripka Syafrizal mengatakan, bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020.

"Perbup ini untuk memberi efek jera agar masyarakat menjadi disiplin terhadap protokol kesehatan. Pada Saat pelaksanaan Operasi Yustisi berlangsung tidak ditemukan warga yang tidak memakai masker," ujarnya.

Dari hasil operasi yustisi kali ini kedapatan 5 orang melanggar protokol kesehatan dan diberikan sanksi push up. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri