Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait PPKM, Kapolsek Ukui Apresiasi Pemdes Bukit Gajah

Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait PPKM, Kapolsek Ukui Apresiasi Pemdes Bukit Gajah

PELALAWAN - Menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021, Pemerintah Desa (Pemdes) Bukit Gajah, ambil bagian dalam mendirikan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang didirikan di Jalur 4 Desa Bukit Gajah Kecamatan Ukui. 

Guna mengecek kesiapan Pemdes Bukit Gajah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait PPKM tersebut, Kapolsek Ukui AKP Rifendi, S.Sos.,M.Si didampingi Kepala Desa Bukit Gajah Taryam SE, Babinsa Sertu Afrijal, Bhabinkamtibmas Bripka Kusbandriyo serta tim kesehatan melakukan sambang dan langsung melaksanakan kegiatan di Pos PPKM yang berada di Jalur IV itu dengan melakukan pengecekan suhu maupun pembagian masker kepada masyarakat yang melintas, Rabu (17/02/2021).

Kapolsek Ukui AKP Rifendi menjelaskan, Posko PPKM berbasis mikro ini bertujuan untuk memantau dan mengendalikan penyebaran Covid-19 tingkat RT di Desa/Kelurahan. Ruang lingkup pembatasan kegiatan masyarakat pada PPKM berbasis mikro meliputi beberapa poin yang di antaranya pembatasan jumlah karyawan yang bekerja di kantor maksimal 50%, sementara sisanya tetap bekerja dari rumah. 

Kemudian, jumlah konsumen yang mengunjungi rumah makan pun dinaikkan menjadi maksimal 50%, dari sebelumnya hanya 25%, lalu pusat perbelanjaan maupun pasar tradisional dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Pendirian Posko PPKM berbasis mikro di tiap desa/kelurahan menjadi upaya pemantauan dan pengendalian penyebaran Covid-19 agar lebih maksimal. Data dari desa atau kelurahan terkait zona penyebaran Covid-19 menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan penanganan Covid-19," tambahnya.

Untuk diketahui, Desa Bukit Gajah sendiri, menurut informasi dan data yang diterima termasuk kedalam zona hijau, namun kesiapan desa dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penanganan dan pengendalian Covid-19 ini patut diapresiasi.

"Saya ucapkan terimakasih atas peran serta pemerintah desa yang sudah aktif, nantinya pembentukan posko ini juga kami laporkan kepada Kapolres Pelalawan," ujar Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos.,M.Si.

AKP Rifendi menerangkan, protokol kesehatan yang diterapkan dalam PPKM berbasis mikro menggunakan pola 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Dalam hal ini kesadaran dan kepedulian warga masyarakat sangat dibutuhkan guna tercapainya tujuan pelaksanaan penanganan Covid-19.

"Harapanya dengan pembentukan Pos Pantau PPKM di Desa Bukit Gajah dan Kelurahan Ukui ini dapat memotivasi desa lain yang ada di Kecamatan Ukui, selain itu disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan juga dapat berjalan maksimal dan dapat terus kita awasi," tutup Kapolsek. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri