Polsek Langgam Gelar Operasi Yustisi Covid-19

Polsek Langgam Gelar Operasi Yustisi Covid-19

PELALAWAN - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam jajaran Polres Pelalawan melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Rabu (17/02/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh dua personel Polsek Langgam dengan sasaran operasi yustisi di warung-warung, pertokoan dan masyarakat Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. 

"Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020, tanggal 07 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) di Provinsi Riau," ujar Kapolsek Langgam Ipda M Fadlillah.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan ini tim menyampaikan imbauan tentang protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Tak hanya itu, personel Polri juga menyampaikan regulasi aturan hukum terkait sanksi pidana bagi pelanggar protokoler Covid-19.

Dikatakannya, masyarakat diimbau agar mematuhi protokoler kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khusus dan mencuci tangan dengan sabun usai beraktivitas. 

Dalam giat kali ini, kedapatan 1 warga yang melanggarnya protokol kesehatan dan langsung diberikan teguran lisan. (Rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri